1. Datang langsung ke Mabes Polri. Pengurusan SKCK untuk WNA tidak bisa dilaksanakan di polsek daerah.
2. Mengisi daftar riwayat hidup dari kantor polisi
3. Mengambil sidik jari dengan petugas
4. Pembayaran administrasi ke petugas. Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI, sebesar Rp30.000.
SKCK yang diterbikan akan berlaku selama enam bulan sejak SKCK diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, WNA harus melakukan perpanjangan jika diperlukan.
Persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK di atas diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014, tentang SKCK.
Demikian itu informasi yang dapat disampaikan berkaitan dengan syarat membuat SKCK bagi WNA.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi