Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 19:27 WIB
Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023
Ilustrasi syarat membuat SKCK untuk WNA (Andrewlloydgordon/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Datang langsung ke Mabes Polri. Pengurusan SKCK untuk WNA tidak bisa dilaksanakan di polsek daerah.

2. Mengisi daftar riwayat hidup dari kantor polisi 

3. Mengambil sidik jari dengan petugas 

4. Pembayaran administrasi ke petugas. Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI, sebesar Rp30.000.

SKCK yang diterbikan akan berlaku selama enam bulan sejak SKCK diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, WNA harus melakukan perpanjangan jika diperlukan. 

Persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK di atas diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014, tentang SKCK. 

Demikian itu informasi yang dapat disampaikan berkaitan dengan syarat membuat SKCK bagi WNA. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI