Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 19:27 WIB
Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023
Ilustrasi syarat membuat SKCK untuk WNA (Andrewlloydgordon/Pixabay)

1. Datang langsung ke Mabes Polri. Pengurusan SKCK untuk WNA tidak bisa dilaksanakan di polsek daerah.

2. Mengisi daftar riwayat hidup dari kantor polisi 

3. Mengambil sidik jari dengan petugas 

4. Pembayaran administrasi ke petugas. Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI, sebesar Rp30.000.

SKCK yang diterbikan akan berlaku selama enam bulan sejak SKCK diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, WNA harus melakukan perpanjangan jika diperlukan. 

Persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK di atas diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014, tentang SKCK. 

Demikian itu informasi yang dapat disampaikan berkaitan dengan syarat membuat SKCK bagi WNA. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI