3. Fakir Miskin
Golongan orang yang juga berhak untuk menerima daging kurban yakni adalah fakir miskin. Mereka berhak mendapat jatah daging kurban sebesar sepertiga bagian. Selain itu, shohibul kurban juga boleh menambahkan jatah daging kurban bagiannya untuk fakir miskin.
Pemberian daging kurban untuk fakir miskin ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Qs Al Hajj; 28)
Demikian ulasan mengenai siapa yang berhak menerima kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi