Salah satu golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu shohibul kurban atau orang yang berkurban. Sohibul kurban ini berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR Imam Ahmad)
Meski berhak menerima daging kurban, shohibul kurban dilarang untuk menjualny baik dagingnya bulunya, maupun kulitnya.
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Selain sohibul kurban, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat meskipun mereka berkecukupan. Mereka berhak menerima daging kurban sebesar sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Golongan orang yang juga berhak untuk menerima daging kurban yakni adalah fakir miskin. Mereka berhak mendapat jatah daging kurban sebesar sepertiga bagian. Selain itu, shohibul kurban juga boleh menambahkan jatah daging kurban bagiannya untuk fakir miskin.
Pemberian daging kurban untuk fakir miskin ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Qs Al Hajj; 28)
Baca Juga: Niat Mandi Idul Adha 2023 Lengkap dengan Panduan Tata Caranya
Demikian ulasan mengenai siapa yang berhak menerima kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!