Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh

Aulia Hafisa | Suara.com

Minggu, 18 Juni 2023 | 23:18 WIB
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)

Suara.com - Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh sebab itu cara menghitung pajak penghasilan menjadi sangat penting untuk diketahui bagi semua orang yang sudah berpenghasilan. 

Diketahui, perhitungan pajak penghasilan akan disesuaikan dengan besar nominal pendapatan, berbagai tunjangan, dan juga tarif yang ditanggungkan. Aturan cara menghitung pajak penghasilan sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1). 

Berdasarkan Pasal 21, PPh adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang akan diterima maupun diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. 

Bagi seorang pegawai, cara menghitung pajak penghasilan telah diatur dan dihitung oleh pihak keuangan. Hal ini tentu berbeda dengan non-pegawai yang harus menghitung sendiri PPh-nya sesuai dengan aturan dari Direktorat Jendral Perpajakan (DJP). 

Selain agar dapat menghitungnya sendiri, memahami cara menghitung pajak penghasilan tersebut juga akan lebih menjelaskan untuk apa saja sebenarnya besaran potongan dari pendapatan yang dikeluarkan setiap bulannya. 

Lantas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sesuai Tarifnya 

1. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan NPWP 

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan mencapai Rp 50.000.000 yaitu sebesar 5 persen 

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan yang di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 adalah sebesar 15 persen 

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 adalah sebesar 25 persen 

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 yaitu sebesar 30 persen 

2. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tanpa NPWP 

Pentingnya seseorang memiliki NPWP adalah untuk mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan tanpa memiliko NPWP yaitu lebih tinggi 20 persen dari pada tarif yang telah diterapkan terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

| Rabu, 14 Juni 2023 | 06:38 WIB

Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di Sumut Menyerahkan Diri

Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di Sumut Menyerahkan Diri

| Rabu, 14 Juni 2023 | 00:11 WIB

Terciduk Tidak Lapor Pajak, Aktris Han Hyo Joo Didenda Sebesar Rp800 Juta

Terciduk Tidak Lapor Pajak, Aktris Han Hyo Joo Didenda Sebesar Rp800 Juta

Your Say | Selasa, 13 Juni 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB