Ngaku Rugi Tapi Tak Bisa Kalkulasi Kerugian Imbas Video Lord Luhut, Manajer Madinah Qurata'Ain Bikin Haris Azhar Bingung

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 19 Juni 2023 | 13:46 WIB
Ngaku Rugi Tapi Tak Bisa Kalkulasi Kerugian Imbas Video Lord Luhut, Manajer Madinah Qurata'Ain Bikin Haris Azhar Bingung
Ngaku Rugi Tapi Tak Bisa Kalkulasi Kerugian Imbas Video Lord Luhut, Manajer Madinah Qurata'Ain Bikin Haris Azhar Bingung. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, mengaku kebingungan terkait pengakuan kerugian yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.

Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan Haris dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6/2023). Dalam sidang ini, Manajer PT Madinah Qurata'Ain Dwi Partono diperiksa sebagai saksi.

Awalnya Haris bertanya tentang mekanisme penghitungan yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.

Dwi mengaku membutuhkan biaya untuk mendanai proyek eksplorasi tambang, namun investor batal bekerja sama karena konten 'Lord' Luhut yang dibuat Haris-Fatia.

"Bagaimana pedoman anda terkait pernyataan kerugian, bagaimana cara perhitungannya?" tanya Haris ke Dwi.

"Karena rencana kerja dengan Toba Sejahtera tidak berjalan, kami butuh investor untuk membiayai projek tersebut," jawab Dwi.

"Sementara Russia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan projek tersebut, gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan," imbuhnya.

Haris kemudian mencecar Dwi mengenai poin mana dari konten 'Lord' Luhut yang membuat urusan pertambangannya merugi. Haris mengaku bingung atas kerugian tersebut.

"Dari poin YouTube ini, angle apa dari persoalan apanya? saya bingung," kata Haris.

"itu kan caranya, sekarang kalkulasi kerugiannya tuh apa?" tanya Haris kemudian.

"Saya enggak tahu. Secara kerugian, kami kerugian modal jelas, kami kerugian modal," jelas Dwi.

Lebih lanjut, Haris bertanya terkait izin operasional dari PT Madinah Qurata'Ain. Dalam hal ini, Dwi mengaku perusahannya belum memiliki izin operasional dan mengaku sudah mengalami kehilangan modal.

"Kerugian modal? Padahal belum operasi tadi ya?" ucap Haris.

"Iya belum beroperasi karena kami butuh modalnya besar," timpal Dwi.

"Ok belom operasi tapi udah rugi modal. Ini bisnisnya binsis tambang ya, tambang emas?" cecar Haris.

"Betul," singkat Dwi.

PT Madinah Qurata'Ain Ngaku Rugi

Sebelumnya, Dwi menyebut Luhut mengalami kerugian akibat konten YouTube tentang Intan Jaya dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Hal itu diterangkan Dwi ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia.

Berawal ketika jaksa penuntut umun (JPU) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Dwi. Akibat konten Haris-Fatia tersebut, Dwi mengatakan Luhut mengalami kerugian berupa nama baiknya dicemarkan, kehormatannya diserang serta aktivitasnya sebagai menteri terganggu.

"Itu pendapat saya berdasarkan yang saya baca di media seperti itu maka saya berpendapat hal yang sama terjadi kerugian terhadap Bapak Luhut binsar," kata Dwi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6/2023).

Dwi juga membantah Luhut memiliki saham di PT Madinah Qurata'ain seperti yang dituturkan oleh Haris-Fatia di dalam kontennya. Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang kerugian materil yang dialami peruhasaan PT Madinah Qurata'ain akibat konten Haris-Fatia.

"Kerugian materi seperti apa yang saudara maksud?" tanya jaksa.

Kepada jaksa, Dwi mengaku perusahannya merugi karena investor dari Rusia batal menjalin kerja sama. Sebab di dalam konten tersebut disebutkan Luhut memiliki saham di PT Madinah Qurata'ain.

"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia," ucap Dwi.

"Namun, karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut, pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut. Dan itu dianggap kerugian besar buat kami, karena Rusia akan membiayai proyek kami," lanjutnya.

Dakwaan Haris-Fatia

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!

Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!

News | Senin, 19 Juni 2023 | 12:04 WIB

Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini

Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini

News | Senin, 19 Juni 2023 | 10:48 WIB

Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan

Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 17:27 WIB

Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!

Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:53 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB