Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa senjata tajam yang dipergunakan para pelaku untuk tawuran, diantaranya empat bilah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.