KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 20 Juni 2023 | 20:15 WIB
KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak
Tersangka Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 210 miliar dari kasus suap, gratifikasi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

"KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp210 miliar milik RHP (Ricky Ham) selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, penyidik juga menyita 18 bidang tanah beserta bangunan, tujuh unit mobil berbagai merek, dan uang senilai ratusan juta rupiah.

"Pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Ali.

"Dimana, dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," sambungnya.

Seperti diketahui Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang atua DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.

Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.

KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Awalnya penyidik menyita asetnya senilai Rp 10 miliar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?

Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 19:58 WIB

Beda Nasib Johanis Tanak Vs Firli Bahuri: Dua Pimpinan KPK Diterpa Kasus Pelanggaran Etik

Beda Nasib Johanis Tanak Vs Firli Bahuri: Dua Pimpinan KPK Diterpa Kasus Pelanggaran Etik

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 19:27 WIB

Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK

Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK

Joglo | Selasa, 20 Juni 2023 | 19:10 WIB

Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik

Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:57 WIB

Kasus Dokumen Korupsi Bocor Tak Naik ke Sidang Etik, Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Takut Hadapi Firli Bahuri

Kasus Dokumen Korupsi Bocor Tak Naik ke Sidang Etik, Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Takut Hadapi Firli Bahuri

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:52 WIB

Dokumen Penyelidikan Korupsi Diduga Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri Bocor

Dokumen Penyelidikan Korupsi Diduga Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri Bocor

Bestie | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×