Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik

Selasa, 20 Juni 2023 | 18:57 WIB
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
Rekam Jejak Johanis Tanak (ANTARA Foto/Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib karier Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kini berada di ujung tanduk sebagai buntut dari polemik antara KPK dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Johanis nantinya akan disidang melalui sidang etik gegara bertukar pesan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Dewan Pengawas alias Dewas KPK kini tengah mempertimbangkan nasib Johanis melalui sidang etik yang tengah dijadwalkan.

Lantas, bagaimana sebuah percakapan bisa mengancam karier yang telah dibangun oleh Johanis selama bertahun-tahun?

Duduk perkara Johanis terancam sidang kode etik: Gegara chat oknum pejabat ESDM

Percakapan antara Johanis dan Idris terjadi via aplikasi WhatsApp pada 27 Maret 2023. Isi percakapan tersebut dinilai mencurigakan lantaran Johanis dan Idris mengetik beberapa frasa seperti 'bisa nih kita cari uang.'

Apalagi, Idris dan Kementerian ESDM kala itu tengah masuk ke radar KPK gegara kasus korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.

Bersamaan dengan itu, dilaporkan bahwa adanya dokumen kasus korupsi tersebut yang bocor ke tangan di luar KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023) membeberkan bahwa percakapan antara Idris dan Johanis terjadi bersamaan dengan penggeledahan gedung Kementerian ESDM oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga: Kasus Dokumen Korupsi Bocor Tak Naik ke Sidang Etik, Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Takut Hadapi Firli Bahuri

KPK kala itu tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI