LPSK Hitung Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Apa Itu Restitusi?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 12:47 WIB
LPSK Hitung Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Apa Itu Restitusi?
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang lanjutan untuk mengadili tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).

Gelaran sidang ini pun menghadirkan beberapa pihak, termasuk pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakilkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa.

Jopa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan komponen restitusi yang dihitung berdasarkan kerugian total sang korban. Hakim pun lantas bertanya apa saja komponen detil dari restitusi tersebut.

"Untuk komponen restitusi, jumlah yang dimohonkan (oleh keluarga David Ozora) berjumlah Rp 52.313.450.000 (Rp 52 juta)," kata Jopa dalam sidang tersebut.

"Itu kan jumlahnya Rp 52 miliar? Komponen restitusinya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.

Jopa lantas menjelaskan bahwa ada tiga komponen besar yang dimasukkan dalam restitusi ini. Pertama adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan.

Komponen kedua adalah ganti rugi yang disebabkan atas perawatan psikologis. Kemudian komponen ketiga adalah ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban.

Dalam sidang, Jopa mengungkap bahwa restitusi yang diajukan oleh pihak David Ozora lebih rendah ketimbang yang dihitung oleh LPSK. Ayah David mengajukan ganti rugi Rp 52 miliar, sedangkan LPSK senilai Rp 120,3 miliar.

Lalu, apa sebenarnya definisi dari restitusi ini dan mengapa nilai yang diajukan cukup besar? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Mulai Blak-blakan, Septian David Maulana Akui Idolakan Persib Bandung

Menyandur dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, definisi dari restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Dalam hal ini, kerugian yang diajukan dapat berbentuk materil atau pun iimateril, seperti harta benda atau tanggung jawab moril.

Dalam kasus David, LPSK mengacu pada PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, di mana restitusi dilakukan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Ganti kerugian itu juga sering disebut sebagai pembayaran kembali. Bentuk lain dari restitusi ini juga bisa dengan pertanggungjawaban dalam pemulihan kondisi korban, baik secara fisik ataupun mental.

Restitusi ini pun dapat diajukan dengan pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan mahkamah syariah.

Dalam kasus Mario Dandy ini, ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban sesuai dengan kondisi fisik David, di mana David hingga kini belum sepenuhnya pulih dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI