Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah

Rifan Aditya

Kamis, 22 Juni 2023 | 16:33 WIB
Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id) - Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah

Suara.com - Ketika seseorang menikah atau berpindah tempat tinggal, seringkali dibutuhkan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nah, bagaimana prosedur pindah KK baik online ataupun offline?

Sebenarnya prosedur pindah KK untuk memperbarui informasi dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak susah. Jika anda belum tahu, silahkan simak syarat dan cara pindah KK dalam panduan lengkap berikut ini.

Sebelum mulai proses pengurusan pindah KK anda lebih dahulu mencabut data dari tempat tinggal lama. Baru kemudian mendaftar di tempat tinggal baru.

Selain itu, dalam mengurus pindah KK, diperlukan surat pengantar dari Ketua RT dan RW di tempat tinggal sebelumnya.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan panduan pindah KK yang dapat diikuti:

Persyaratan pindah KK

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pindah KK:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Fotokopi dan asli KK.
  3. Fotokopi dan asli KTP.
  4. Fotokopi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan ijazah, semuanya telah dilegalisir.

Jika tidak tersedia fotokopi, maka bawalah dokumen aslinya. Juga sediakan pas foto cadangan berukuran 3x4 dan 4x6.

Panduan pindah KK online

Berikut ini cara pindah KK secara online:  

  1. Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan pindah KK secara online. Contohnya : 
    https://dukcapilonline.slemankab.go.id/Flow/signin
    https://capil.madiunkota.go.id/persyaratan-mengurus-pindah/
    https://sidnok.semarangkota.go.id/ dan lain-lain
  2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi oleh petugas.
  3. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan tentukan apakah hanya pemohon yang akan pindah domisili atau semua anggota keluarga.
  4. Isi informasi kepindahan yang diminta.
  5. Unggah semua dokumen yang diperlukan. Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Panduan pindah KK offline

Berikut ini cara pindah KK secara offline atau datang langsung ke kantor kependudukan:

  1. Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW di tempat tinggal lama yang sesuai dengan alamat KTP Anda.
  2. Kunjungi kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan Anda akan menerima surat pengantar.
  3. Ajukan surat pengantar tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan.
  4. Bawa persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil setempat.
  5. Biasanya, dalam proses ini, e-KTP lama akan diserahkan untuk menghindari duplikasi identitas.
    Setelah SKPWNI diterbitkan, bawa dokumen itu ke domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
  6. Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat tinggal lama, KTP dan KK asli. Anda akan menerima surat keterangan yang harus dibawa ke kecamatan.
  7. Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
  8. Anda akan menerima nota untuk pengambilan KK baru yang akan diproses dalam waktu sekitar 1-2 minggu.

Panduan pindah KK antar kabupaten

  1. Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.
  2. Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
  3. Bawalah SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan.
  4. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga (KK) baru.

Panduan pindah KK setelah menikah

  1. Pastikan semua berkas dan dokumen telah lengkap, dan letakkan dalam satu folder atau map agar tidak ada yang tertinggal.
  2. Isi formulir yang diberikan oleh kantor desa/kelurahan. Terdapat beberapa formulir untuk keperluan arsip desa/kelurahan, serta formulir pengajuan kartu keluarga.
  3. Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Di beberapa daerah, formulir kecamatan dapat diisi di kantor desa/kelurahan.
  4. Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. Kemudian, mereka akan memastikan bahwa semua dokumen yang Anda miliki telah lengkap.
  5. Kunjungi Dispendukcapil dan daftar pada bagian permohonan kartu keluarga. Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas atau dokumen.
  6. Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan mencatat data untuk pembuatan kartu keluarga baru.

Demikian panduan pindah KK secara offline, online untuk berbagai keperluan. Semoga informasi tentang dokumen kependudukan ini bermanfaat untuk kalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya

Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:53 WIB

Disdik Provinsi Jawa Barat Nyatakan Aturan PPDB Tidak Banyak Berubah, Namun Ada Aturan yang Mengharus Kartu Keluarga Sperti ini

Disdik Provinsi Jawa Barat Nyatakan Aturan PPDB Tidak Banyak Berubah, Namun Ada Aturan yang Mengharus Kartu Keluarga Sperti ini

| Rabu, 07 Juni 2023 | 20:31 WIB

Demi Wujudkan Akurasi Data Kependudukan, Wabup Sleman Buka Sosialisasi Gerakan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga

Demi Wujudkan Akurasi Data Kependudukan, Wabup Sleman Buka Sosialisasi Gerakan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga

Jogja | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:16 WIB

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

| Kamis, 25 Mei 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:19 WIB

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:08 WIB

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:55 WIB

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB