Suara.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2023 tahap 2 melalui jalur Prestasi Nilai Akademik secara resmi telah dibuka hari ini, Sabtu, 24 Juni 2023 sampai besok 25 Juni 2023. Simak informasi lengkap pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 berikut ini.
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 ini akan menggunakan rerata nilai rapor SMP/sederajat dari semester 1 sampai semester 5. Sebelum Anda mendaftarkan diri atau saudara Anda, pastikan Anda sudah mengetahui berbagai informasi berikut.
Jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2
Pastikan hanya mendaftar PPDB Jatim 2023 tahap 2 sesuai dengan timeline pendaftaran berikut.
- Pembukaan pendaftaran Sabtu sampai Minggu, 24–25 Juni 2023 pukul 01.00–23.59 WIB secara online
- Penutupan pendaftaran: Minggu, 25 Juni 2023 pukul 23.59 WIB secara Online
- Pengumuman: Senin, 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB dilakukan secara Online
- Cetak bukti penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: Senin, 26 Juni 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB dilakukan dengan mengunduh secara Online
- Periode daftar ulang di SMA tujuan: 26 - 27 Juni 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB secara Offline
Syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut.
1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA/sederajat adalah 65% dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
2. Rata-rata nilai rapot didapatkan dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) yang berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal).
3. Nilai akreditasi (angka) pada masing-masing SMP/Sederajat yang diambil dari website resemi https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan Tata Cara Jalur Zonasi hingga Prestasi
4. Untuk SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi sudah habis, maka akan digunakan status akreditasi yang terakhir;
5. Untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasi akan diberi nilai 70 (tujuh puluh);
6. Untuk SMP/Sederajat yang berasal dari luar Jawa Timur, dapat melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah masing-masing.
7. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan diperoleh berdasarkan rerata dari rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X atau sepuluh (semester 1), kelas XI atau sebelas (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII atau duabelas (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
8. Nilai rapor seluruh mata pelajaran yang dimaksud pada poin nomor 6 adalah nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMA/SMK);
9. Untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal akan disamakan dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.