"Pelaku awalnya menjawab tidak tahu, tetapi ketika ditunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.
Tak lama kemudian, anggota polisi datang dan membawa kedua tersangka suami istri ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama lima ponsel sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.