Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Ini Ketentuan Bagi-bagi Qurban Idul Adha 2023

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 26 Juni 2023 | 16:13 WIB
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Ini Ketentuan Bagi-bagi Qurban Idul Adha 2023
Ilustrasi hewan kurban - Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Ini Ketentuan Bagi-bagi Qurban Idul Adha 2023 (Pexels)

Suara.com - Dalam waktu dekat tak terasa umat Muslim akan merayakan Hari Idul Adha 2023. Pada momen Idul Adha, biasanya akan ada pembagian daging kurban untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Lantas, pembagian daging kurban berapa Kg? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, anjuran menyembelian hewan kurban dan membagi-bagikannya tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dauh. Adapun bunyi hadisnya berikut ini.

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainya,” (H.R. Abu Daud).

Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban berdasarkan syariat Islam? Pembagian daging kurban berapa Kg? Untuk selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dar berbagai sumber.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Biasanya masalah pembagian daging kurban akan dikelola oleh panitia kurban pada setiap masjid atau mushola masing-masing. Hal tersebut bertujuan agar memberikan kemudahan saat pembagian daging maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan menyembelih hewan kurban.

Mengenai berapa kilogram (Kg) daging kurban yang akan diperoleh setiap orangnya, maka cara menghitungnya bisa disesuaikan dengan berat hewan. Misalnya, ada orang yang kurban sapi seberat 350 kg, maka berat karkasnya jadi 50 persen dari berat hidup atau 125 kg. 

Lalu, berat dagingnya dihitung 70 persen dari berat karkasnya atau sekitar 122.5 Kg. itu artinya untuk sapi seberat 350 kg, maka daging yang diperoleh sebanyak 122.5 kg. 

Selain itu, ada juga jeroan yang dihitung 10 persen dari berat karkas atau sekitar 17.5 kg. Kemudian ada kaki sapi dengan berat daging sekitar 4.5 kg (per kaki). Sedangkan pada bagian kepala, beratnya 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14.5 kg. 

baca juga

Sementara pada bagian ekor sapi dihitung 0.7 persen dari berat hiduo atau sekitar 2.45 kilogram. Bila dijumlahkan dari sapi seberat 350 Kg, maka daging dan jeroan yang diperoleh yakni 161.45 kg. Daging tersebut lalu dibagikan pada mustahik.

Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban 1/3 bagian. Adapun beberapa golongan tersebut yaitu seperti berikut ini.

- Sohibul Kurban (orang yang berkurba)

- Sahabat, Kerabat, dan Tentangga

- Fakir Miskin, Yatim, Piatu, dan Dhuafa

Demikian ulasan mengenai pembagian daging kurban berapa Kg sesuai syariat Islam lengkap dengan dalil anjuran berkurban yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khutbah Idul Adha Sebelum atau Sesudah Sholat Id? Begini Penjelasannya

Khutbah Idul Adha Sebelum atau Sesudah Sholat Id? Begini Penjelasannya

News | Senin, 26 Juni 2023 | 13:44 WIB

Sejaran Qurban Nabi Ibrahim hingga Terjadi Peringatan Hari Raya Idul Adha

Sejaran Qurban Nabi Ibrahim hingga Terjadi Peringatan Hari Raya Idul Adha

News | Senin, 26 Juni 2023 | 14:30 WIB

Apa Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya? Simak Penjelasan UAS

Apa Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya? Simak Penjelasan UAS

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 22:09 WIB

Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan

Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 17:10 WIB

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Lengkap dengan Tata Caranya

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Lengkap dengan Tata Caranya

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 16:35 WIB

Puasa Idul Adha 2023 Sampai Kapan? Ini Bacaan Niat dan Jadwalnya

Puasa Idul Adha 2023 Sampai Kapan? Ini Bacaan Niat dan Jadwalnya

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 14:09 WIB

Terkini

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

×