Apa Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya? Simak Penjelasan UAS

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 25 Juni 2023 | 22:09 WIB
Apa Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya? Simak Penjelasan UAS
Ilustrasi Daging Kurban - Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya, Simak Penjelasan UAS (Freepik)

Suara.com - Pada Hari Raya Idul Adha atau lebaran haji umat muslim akan bersuka cita dalam merayakannya dengan berbagi daging kurban. Tak jarang, beberapa keluarga mendapatkan daging kurban yang berlimpah, sehingga sebagian bahkan berpikiran untuk menjualnya. Lantas bagaimana hukum menjual daging kurban dan kulitnya? 

Mengingat, sebagian penerima kurban terkadang, ada yang ternyata lebih membutuhkan nasi dibanding dengan daging. Hal ini bisa saja terjadi karena saking susahnya ia secara ekenomi, sehingga tak mampu membeli bumbu masakan untuk daging. 

Lantas, bolehkah mereka menjualnya kepada orang lain, dengan maksud untuk dapat membeli beras? 

Terkait pertanyaan ini Ustadz Abdul Somad pun menjawabnya dalam sesi tanyan jawab, yang diunggah lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban?  

Ustaz Abdul Somad Lc. MA menjelaskan bahwa tidak akan ada pahala bagi siapa saja yang menjual daging kurban. Sehingga dia tidak akan menerima pahala yang telah dijanjikan oleh Allah SWT atas kurban yang dilakukannya. 

"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak akan mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," jelas Ustaz Abdul Somad. 

Seperti yang diketahui, daging hewan kurban utamanya dibagikan kepada fakir miskin. Namun bagaimana jika fakir miskin tersebut tauk mau menerima daging kurbab dengan berbagai alasan? Kata Ustadz Abdul Somad, boleh dijual, tapi nantinya uang hasil penjualan tersebut harus diberikan ke fakir miskin. 

"Nih ada kulit hewan, bagaimana? Bagikan ke fakir miskin," ucap Ustaz Abdul Somad (UAS).  

"Fakir miskin ini ada kulit? (fakir miskin bilang) bau, najis, tak mau. Maka jual kepada yang paham tentang kulit. Mengubah kulit jadi duit boleh, tapi duitnya harus bagikan ke fakir miskin. Jadi kalau untuk beli nasi bungkus bagaimana? Dari biaya operasional," tambanya. 

Sementara, tuntutan hukum bagi kaum fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh baginya untuk menjual daging kurban. Hal ini berdasarkan dari hadist-hadist shahih. Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan: 

"Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423). 

Hukum serta tuntutan terkait penjualan daging kurban berbeda dengan orang kaya yang menerima sebagai hadiah dari kurban. Kepemilikan daru mereka tidaklah sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan tidak boleh dijual. 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut artinya: 

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri." 

Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu haram hukumnya menjual daging yang telah dikurbankannya atau yang diterimanya. Sementara bagi orang yang berhak menerima atau orang fakir atau hamba sahaya, daging kurban boleh dijual kembali untuk ditukarkan dengan uang atau makanan pokok. 

Demikian tadi penjelasan tentang hukum menjual daging kurban dan kulitnya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Amalan Sunnah Saat Hari Raya Idul Adha Selain Menyembelih Hewan Kurban

5 Amalan Sunnah Saat Hari Raya Idul Adha Selain Menyembelih Hewan Kurban

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 20:53 WIB

Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan

Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 17:10 WIB

Niat Sholat Idul Adha Makmum dan Imam Lengkap Latin dan Artinya

Niat Sholat Idul Adha Makmum dan Imam Lengkap Latin dan Artinya

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 18:15 WIB

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Lengkap dengan Tata Caranya

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Lengkap dengan Tata Caranya

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 16:35 WIB

Jam Operasional Bank BCA, BNI, BRI Selama Cuti Bersama Idul Adha 2023

Jam Operasional Bank BCA, BNI, BRI Selama Cuti Bersama Idul Adha 2023

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 17:15 WIB

Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Dicuci Dulu atau Tidak?

Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Dicuci Dulu atau Tidak?

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 17:35 WIB

Terkini

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB