"Keliru jika asumsi yang beredar bahwa pemerintah akan melenyapkan bekas Rumoh Geudong. Justru bekas tangga Rumoh Geudong yang disisakan akan dijadikan monumen sebagai salah satu bentuk penyelamatan situs tragedi pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh selama operasi militer berlangsung," ungkap juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya pada Senin, (26/06/2023).
Tak hanya itu, Muhammad MTA pun memaklumi pro dan kontra yang muncul di masyarakat, apalagi Rumoh Geudong ini menyimpan sejarah besar bagi warga Aceh.
"Pro dan kontra yang terjadi di masyarakat dapat kita pahami. Hal ini tentu menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari ekspresi publik dalam mengawal hal-hal krusial, terutama dalam pihak korban," lanjut Muhammad.
Agenda Jokowi dalam rangka Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Non-Yudisial ini meliputi 3 kasus besar dari 12 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Tiga kasus tersebut iala Peristiwa Pembantaian Rumoh Geudong Pidie, Kasus Simpang KKA Aceh Utara, hingga kasus Jambo Keupok yang terjadi di Aceh Selatan.
Sejarah Rumah Geudong
Rumoh Geudong merupakan sebuah bangunan yang menyisakan sejarah kelam pada masa penerapan daerah operasi militer di Aceh (1989-1998).
Kala itu, rumah bernuansa tradisional Aceh ini digunakan untuk menyiksa beberapa masyarakat setempat.
Oknum aparat TNI menggunakan rumah tersebut sebagai markas dan mengawasi masyarakat dan memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Saat menjalankan operasi itu, tak sedikit dari mereka yang melakukan tindak kekerasan
Baca Juga: Sejarah Tragedi Rumoh Geudong, Saksi Bisu Kasus Pelanggaran HAM Berat
Masyarakat yang muak akan kelakuan oknum militer sontak membakar rumah tersebut pada 20 Agustus 1998.