Suara.com - Partai Demokrat menegaskan masa jabatan ketua umum partai merupakan urusan internal masing-masing. Tidak bisa diatur oleh negara.
Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dalam gugatan pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya dua periode.
"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri sehingga tidak bisa diatur oleh negara," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Selasa (27/6/2023).
Ia menegaskan pembiayaan partai politik juga didasarkan terhadap kemampuan masing-masing anggota. Karena itu tidak relevan apabila ada pembatasan yang dituangkan melalui aturan perundangan mengenai masa jabatan ketua umum.
"Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing. Mungkin ini bisa menjadi kajian saja," kata Herman.
Ia menuturkan ketua umum partai politik bukan merupakan jabatan pejabat negara, semisal presiden atau kepala daerah yang kekuasannya memang perlu ada pembatasan lewat masa jabatan.
"Kalau partai kan kekuasaannya kepada kekuasaan internal partainya yang sangat tergantung kepada para stuktur yang ada di dalam partainya sehingga menurut saya kalau itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa organisasi misalkan organisasi masyarakat lsma dibatasi kan gak juga gitu," tutuer Herman.
"Nah oleh karenanya menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya diatur oleh rumah tangga partainya sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," kata Herman.
Digugat