Dalam kasus ini, kedua remaja ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam 7 tahun penjara.
Bukannya Tobat usai Bebas, Remaja di Cengkareng Makin Liar hingga Rekrut Teman jadi Maling Motor
Selasa, 27 Juni 2023 | 17:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
30 April 2025 | 07:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI