Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya

Rabu, 28 Juni 2023 | 12:06 WIB
Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam prakteknya, setiap partai politik, kata dia, tentu memiliki Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman, atau haluan partai.

Ke tiga, menurutnya, masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu.

"Oleh karena itu partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggota partainya," ujarnya.

Ke empat, kata dia, tentang jabatan ketua umum partai politik dengan dalil Lord Acton soal korupsi tidak berkorelasi secara signifikan atau tidak berbanding secara setara.

(1) Dalil Lord Acton yang menyatakan: “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” (Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut itu korup seratus persen) ini berkaitan dan ditujukan kepada lembaga negara, bukan ke partai politik. Sebab lembaga negara dan partai politik adalah dua entitas yang berbeda.

(2) Partai politik membiayai hidupnya sendiri. Ada subsidi negara kepada partai politik yang lolos parliamentary theeshold 4 persen di DPR RI, yakni diberi subsidi rp 1.000 / 1 suara sah.

Mengutip penelitian Perludem, Viva menyebut, subsidi tersebut dapat membantu partai hanya sebesar 0,03% dari kebutuhan biaya kehidupan partai politik pertahun. Kekurangan biaya adalah menjadi urusan dan beban yang harus dipikul oleh partai politik sendiri.

"Lalu, uang negara mana yang akan di korupsi dari subsidi negara tersebut? Justru karena kecilnya subsidi negara atas kebutuhan biaya partai politik menyebabkan anggota partai politik yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif acap kali terjerat kasus hukum karena korupsi dengan dalih untuk membantu biaya partai politik," ujarnya.

"Oleh karena itu, jika subsidi negara masih sangat kecil, maka masa jabatan ketua umum partai politik tidak usah dibatasi. Tetapi jika negara menanggung sebagian besar kebutuhan biaya partai politik, semisal sebesar 30 persen dari kebutuhan biaya partai politik, maka pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dapat dipertimbangkan untuk dapat dimasukan sebagai aturan formal di Undang-undang tentang partai politik," sambungnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Soal Kasusnya yang Naik Status: Tidak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka

Gugatan MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI