Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya

Rabu, 28 Juni 2023 | 12:06 WIB
Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

(2) Partai politik membiayai hidupnya sendiri. Ada subsidi negara kepada partai politik yang lolos parliamentary theeshold 4 persen di DPR RI, yakni diberi subsidi rp 1.000 / 1 suara sah.

Mengutip penelitian Perludem, Viva menyebut, subsidi tersebut dapat membantu partai hanya sebesar 0,03% dari kebutuhan biaya kehidupan partai politik pertahun. Kekurangan biaya adalah menjadi urusan dan beban yang harus dipikul oleh partai politik sendiri.

"Lalu, uang negara mana yang akan di korupsi dari subsidi negara tersebut? Justru karena kecilnya subsidi negara atas kebutuhan biaya partai politik menyebabkan anggota partai politik yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif acap kali terjerat kasus hukum karena korupsi dengan dalih untuk membantu biaya partai politik," ujarnya.

"Oleh karena itu, jika subsidi negara masih sangat kecil, maka masa jabatan ketua umum partai politik tidak usah dibatasi. Tetapi jika negara menanggung sebagian besar kebutuhan biaya partai politik, semisal sebesar 30 persen dari kebutuhan biaya partai politik, maka pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dapat dipertimbangkan untuk dapat dimasukan sebagai aturan formal di Undang-undang tentang partai politik," sambungnya.

Gugatan MK

Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang masing-masing berasal dari Nias Utara dan Yogyakarta menggugat aturan tentang masa jabatan ketua umum partai politik.

Keduanya menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Mereka meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya 2 periode saja.

"Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut'," demikitan bunyi petitum pengajuan gugatan pemohon, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Soal Kasusnya yang Naik Status: Tidak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka

Gugatan ini diajukan karena pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan untuk menjadi ketua umum di internal partai politik.

Sebab, mereka menilai tidak ada kepastian hukum dalam AD ART masing-masing parpol mengenai pengaturan pembatasan masa jabatan dan periodesasi ketua umum partai politik.

"Secara ideal dan berdasarkan preseden umum, pimpinan suatu organisasi diberikan kesempatan untuk memimpin selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," lanjut pemohon masih dalam petitumnya.

Alasan lain keduanya menguggat aturan ini ialah karena menyorot politik dinasti di tubuh partai politik. Dalam gugatannya, kedua pemohon menyebut politik dinasti di PDIP dan Partai Demokrat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI