Adapun pembebasan Chuck masuk merupakan bentuk dari pengurangan hukuman berupa asimilasi masa pandemi COVID-19.
Masih berkarier di Polri
Nasib mujur Chuck tak berhenti di situ, sebab Chuck melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding terhadap keputusan etik yakni sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menyatakan bahwa sanksi tersebut dibatalkan lantaran banding Chuck diterima.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023) membeberkan bahwa KKEP telah menerima banding Chuck dan ia tetap akan berkarier di Polri meskipun dapat sanksi demosi 1 tahun.
Kontributor : Armand Ilham