Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 04 Juli 2023 | 22:15 WIB
Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
Mario Dandy menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Mario Dandy mengaku sama sekali tidak merasa kasihan ketika menganiaya David Ozora secara brutal. Padahal, David sudah tergeletak dan tidak berdaya.

Pengakuan kejam itu disampaikan Mario ketika duduk sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David, Selasa (4/7/2023). Adapun dalam sidang tersebut Mario bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas.

Mario mengaku sama sekali tidak mengetahui kondisi David usai dihajar berkali-kali secara kejam. Mulai dari ditendang, dipukul hingga kepalanya diinjak.

"Di saat itu, saat saya aniaya, saya tidak perhatikan kondisinya, Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuma udah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," kata Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mario mengaku tidak memiliki rasa kasihan kepada korban. Dia lalu mengutarakan emosinya meluap karena David mengaku tidak tahu AG merupakan pacarnya.

"Saya nggak ada rasa kasihan. Saya udah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang nggak tahu kalau saya udah pacaran sama AG, saya nggak logis aja," jelas Mario.

Hakim lalu menanyakan kepada Mario, apakah menanyakan masalah yang dialami AG kepada korban. Mario menjelaskan, David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.

"Saudara tanyakan nggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim

"Saya tanya," sahut Mario.

baca juga

"Apa jawabannya?" cecar hakim.

"Dia nggak tahu kalau udah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," papar Mario.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 22:06 WIB

Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:05 WIB

Takut ke Mario Dandy Gegara Rusak Jok Motor Harley Davidson, Shane Lukas: Saya Merasa Utang Budi

Takut ke Mario Dandy Gegara Rusak Jok Motor Harley Davidson, Shane Lukas: Saya Merasa Utang Budi

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 18:04 WIB

Terkini

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:00 WIB

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:45 WIB

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:40 WIB

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:31 WIB

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:23 WIB

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:22 WIB

×