Bani Bayumi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Balqis Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Rabu, 05 Juli 2023 | 08:59 WIB
Bani Bayumi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Balqis Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Bani Bayumi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Putri Balqis. Ia ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Selasa (4/7/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Bani terancam dengan hukum maksimal lima tahun penjara.

"Telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara Juncto Pasal 64 KUHP," jelas Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, Hengki mengungkapkan bahwa tindakan KDRT yang dilakukan Bani terhadap istrinya bukan sekali saja terjadi. Berdasar hasil penyidikan perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang, yakni sebanyak enam kali.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki merinci, enam KDRT yang terjadi yakni pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023. Pada 2016 KDRT terjadi sebanyak dua kali.

"2016 dua kali," ungkapnya.

Pasal Tambahan

Hengki saat itu menjelaskan bahwa penyidik membuka peluang untuk menambahkan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Bani yang telah ditetapkan tersangka. Sebab tindak pidana KDRT ini telah terjadi berulang kali atau voortgezet handeling.

Baca Juga: Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan

"Karenanya karena ini perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau voortgezet delict; perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," jelas Hengki.

Dalam pelaksanaan penyidikan kasus ini, Hengki menyampaikan pihaknya berkerja sama dengan beberapa pihak. Mulai dari psikolog, psikiater, Komnas Perempuan hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Namun sekali lagi sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam Undang-Undang KDRT salah satunya semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang karena Undang-Undang yang ada disebutkan di sana," tuturnya.

"Tetapi apabila tidak tercapai restorative justice ini maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama sama berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," katanya.

Ambil Alih

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus KDRT yang melibatkan sepasang suami istri; Putri Balqis dan Bani Bayumi. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI