Bani Bayumi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Balqis Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 05 Juli 2023 | 08:59 WIB
Bani Bayumi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Balqis Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. [Suara.com/M Yasir]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kasus KDRT akan ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Trunoyudo memastikan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan optimal menangani perkara tersebut.

"Kita harus melihat kasus ini secara utuh, terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," katanya.

Kapolda Ditelepon Mahfud

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sempat mengecek langsung penanganan kasus KDRT ini di Polres Metro Depok. Pengecekan dilakukan setelah mendapat telepon Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) pagi.

Karyoto mengaku sempat berdiskusi selama 30 menit dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara ini.

"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," tuturnya.

Atas hal itu, Karyoto pun menekan Kapolres Metro Depok untuk mengawasi jajarannya agar penanganan perkara tersebut berjalan secara adil. Selain itu kekinian Balqis yang sempat ditahan juga telah ditangguhkan penahanannya.

"Saya di awal juga mengatakan yang adilah dalam menegakan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (Balqis)," ungkap Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menilai penanganan perkara ini sebenarnya telah sesuai prosedur. Hanya saja karena kurangnya keterbukaan informasi sehingga terkesan tidak berimbang.

"Sebenarnya karena tidak terbuka. Sebenarnya dua duanya layak dilakukan penahanan; yang suami (layak) dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, (jadi) kelihatannya tidak berimbang," tutur Karyoto.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami, buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," imbuhnya.

Sama-sama Tersangka

Polres Metro Depok sebelumnya menegaskan Balqis dan suaminya Bani sama-sama berstatus tersangka atas kasus KDRT. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bani karena terluka parah pada bagian kelaminnya yang diduga akibat diremas istrinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan peristiwa KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023 lalu. Awalnya Balqis dan Bani terlibat cekcok mulut.

"Ada cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, Balqis melakukan perlawanan. Ia mendorong Bani hingga meremas kelaminnya.

"Sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," tutur Yogen.

Akibat peristiwa tersebut, keduanya saling membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Laporan pertama dilayangkan oleh Balqis yang kemudian disusul Bani.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Yogen.

Salah satu pihak, yakni dari Bani sempat berupaya menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Namun, dari pihak Balqis tidak hadir sehingga perkaranya dilanjutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan

Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:48 WIB

Putri Balqis Ternyata Kerap Dianiaya Suaminya, Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Tambahan Perberat Hukuman Bani Bayumi

Putri Balqis Ternyata Kerap Dianiaya Suaminya, Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Tambahan Perberat Hukuman Bani Bayumi

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:20 WIB

Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok

Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:04 WIB

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:02 WIB