4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?

Farah Nabilla

Kamis, 06 Juli 2023 | 17:09 WIB
4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Suara.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa tengah mendapat sorotan khusus dari publik.

Adapun beberapa poin dari UU Desa dinilai oleh publik menguntungkan para Kepala Desa atau Kades lantaran mengatur kenaikan gaji hingga penambahan masa jabatan.

Kekinian, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Desa melalui Rapat Panja UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Pembahasan tersebut sebagai respon DPR terhadap serangkaian unjuk rasa di Senayan yang dikomandoi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) , Rabu (5/7/2023).

Lantas, apa saja yang menjadi poin-poin usulan revisi yang dikemukakan oleh para anggota dewan? Berikut rangkuman RUU Desa yang dihimpun oleh tim Suara.com

Minta gaji Kades naik

Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengemukakan poin usulan yakni kenaikan gaji Kades.

Syahrul menilai bahwa hingga kini gaji Kades terlampau rendah di tengah beban tugas yang tinggi. Banyaknya Kades yang berutang juga menjai dasar Syahrul mengajukan kenaikan gaji Kades.

Syahrul juga mencontohkan isu yang terjadi kala Kades terlilit utang seperti perceraian.

baca juga

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dalam rapat tersebut.

Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar gaji diterima di tiap awal bulan.

Perangkat desa diberikan tunjangan purnatugas

Masih dalam bahasan pengupahan, Rapat Panja tersebut juga menampung saran berupa pemberian tunjangan purnatugas.

Tunjangan tersebut diberikan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap perangkat desa menyelesaikan tugas mereka.

"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi poin RUU Desa.

Perpanjangan masa jabatan

Tak hanya soal pengupahan, para anggota dewan menyarankan agar masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Sebelumnya, Kades hanya bisa menjabat selama 6 tahun.

Tak cukup di situ, DPR juga menyarankan agar Kades dapat dipilih dua kali.

Kenaikan dana desa

Panja RUU desa juga menuangkan saran berupa kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut mengungkap bahwa desa bisa menerima hingga Rp2 miliar per tahun, setelah sebelumnya hanya terbatas di angka Rp1 miliar.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa

Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:53 WIB

Oknum Kades di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tiduri Istri Anggota Satpol PP

Oknum Kades di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tiduri Istri Anggota Satpol PP

Sumut | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:42 WIB

Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik

Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:29 WIB

Pimpinan DPR Janjikan Revisi UU Desa Bisa Rampung Sebelum Desember

Pimpinan DPR Janjikan Revisi UU Desa Bisa Rampung Sebelum Desember

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 19:01 WIB

Audiensi dengan Pimpinan DPR RI, Apdesi Usul Dana Desa Diambil 10 Persen dari APBN

Audiensi dengan Pimpinan DPR RI, Apdesi Usul Dana Desa Diambil 10 Persen dari APBN

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:40 WIB

Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode

Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:46 WIB

Wakili Para Petani, Kepala Desa Tiberias Geruduk Mahkamah Agung

Wakili Para Petani, Kepala Desa Tiberias Geruduk Mahkamah Agung

Foto | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×