4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:09 WIB
4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Suara.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa tengah mendapat sorotan khusus dari publik.

Adapun beberapa poin dari UU Desa dinilai oleh publik menguntungkan para Kepala Desa atau Kades lantaran mengatur kenaikan gaji hingga penambahan masa jabatan.

Kekinian, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Desa melalui Rapat Panja UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Pembahasan tersebut sebagai respon DPR terhadap serangkaian unjuk rasa di Senayan yang dikomandoi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) , Rabu (5/7/2023).

Lantas, apa saja yang menjadi poin-poin usulan revisi yang dikemukakan oleh para anggota dewan? Berikut rangkuman RUU Desa yang dihimpun oleh tim Suara.com

Minta gaji Kades naik

Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengemukakan poin usulan yakni kenaikan gaji Kades.

Syahrul menilai bahwa hingga kini gaji Kades terlampau rendah di tengah beban tugas yang tinggi. Banyaknya Kades yang berutang juga menjai dasar Syahrul mengajukan kenaikan gaji Kades.

Syahrul juga mencontohkan isu yang terjadi kala Kades terlilit utang seperti perceraian.

Baca Juga: Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dalam rapat tersebut.

Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar gaji diterima di tiap awal bulan.

Perangkat desa diberikan tunjangan purnatugas

Masih dalam bahasan pengupahan, Rapat Panja tersebut juga menampung saran berupa pemberian tunjangan purnatugas.

Tunjangan tersebut diberikan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap perangkat desa menyelesaikan tugas mereka.

"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi poin RUU Desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI