Suara.com - Mahkamah Agung (MA) sudah menugaskan lima hakim agung yang bakal mengadili proses kasasi Ferdy Sambo. Melansir dari laman resminya, Jumat (7/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Jupriyadi, Yohanes Priyana, dan Suharto.
Formasi tersebut terbilang langka karena biasanya MA hanya menugaskan tiga orang hakim agung. Adapun diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi usai keberatan divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Suhadi terpilih menjadi ketua majelis. Sebelum mengadili proses kasasi Ferdy Sambo, kelima hakim agung tersebut kerap menunaikan tugas untuk beberapa kasus. Berikut rekam jejaknya yang berhasil terangkum oleh Suara.com.
Rekam Jejak Lima Hakim Agung Kasasi Ferdy Sambo
Suhadi yang menjabat Ketua Muda MA Bidang Pidana dan Desnayeti dikenal sebagai hakim agung pemberi hukuman mati. Sebab, keduanya kerap menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Tak hanya itu, mereka juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Hukuman ini diberikan kepada Kusdarmanto usai ia menembak mati tiga pengawal mobil uang pada tahun 2009 silam di Magelang, Jawa Tengah.
Desnayeti pun pernah memvonis hukuman mati kepada pasangan suami istri, M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Dua orang ini adalah pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi yang mayatnya dimasukkan ke dalam drum, lalu dibuang.
Kemudian, di majelis lain, Suhadi memutuskan hukuman mati kepada Muslimin atau Limin di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sebagai pengingat, Muslimin merupakan seorang dukun pengganda uang yang menghabisi nyawa tiga korbannya.
Beralih ke Suharto yang pernah menangani kasasi kasus Rizieq Shihab. Ia yang ditunjuk sebagai Juru Bicara MA sejak Februari 2023 itu juga kerap dihadapkan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Suhadi, Jupriyadi, dan Suharto baru-baru ini juga mengubah hukuman pimpinan Indosurya, yakni Henry Surya, menjadi 18 tahun penjara. Sementara itu, nama Jupriyadi mulai dikenal ketika mengadili Ahok di PN Jakarta Utara. Di sisi lain, tak ditemukan rekam jejak Yohanes Priyana.
Hanya saja, ia bersama empat hakim agung lainnya merupakan majelis yang juga mengadili tersangka pembunuhan Brigadir Yosua lain, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Susunan ini terbilang langka karena jarang sekali MA menugaskan lima hakim agung.
Penugasan lima hakim agung terakhir kali dilakukan saat mengadili PK Djoko Tjandra. Di mana Djoko Tjandra terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun mereka yang ditugaskan, yakni Andi Samsan Nganro, Suhadi, Sri Murwahyuni, Eddy Army, dan Surya Jaya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti