5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram

Farah Nabilla

Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:50 WIB
5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2023). Ia sebelumnya sudah dijadikan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Andhi Pramono mulai viral lantaran ia dan keluarganya flexing atau pamer gaya hidup mewah di media sosial. Hartanya lantas dicurigai ada yang tidak wajar hingga hasil penyelidikan menyatakan dirinya terlibat gratifikasi. Berikut kelima fakta seputar kasusnya.

1. Disebut Menerima Uang Rp28 Miliar

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp28 miliar. Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal itu karena Andhi bertindak sebagai perantara  sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Ia disebut-sebut memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dan eselon III untuk membuat rekomendasi. Hal ini tentunya dapat mempermudah aktivitas para pengusaha yang bergerak  di bidang ekspor dan impor.

"(Andhi Pramono) Sebagai broker (perantara) memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor-impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

"Berdasarkan rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee (sebanyak Rp28 miliar)," imbuhnya.

2. Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun

Alexander juga mengatakan bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi selama 10 tahun, yakni sejak 2012 sampai 2022. Andhi pun dianggap menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dilakukan usai ia memanfaatkan jabatannya untuk bertindak.

baca juga

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak," kata Alexander.

Andhi pun diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia dengan tujuan Thailand, Kamboja, hingga Filipina, Alexander mengatakan bahwa tiap rekomendasi itu menyalahi aturan kepabeanan.

3. Hasil Gratifikasi Disamarkan dengan Aset

KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Andhi Pramono disamarkan dengan membeli berbagai aset. Andhi disebut-sebut membelinya sepanjang 2021-2022, seperti polis asuransi, berlian, hingga rumah mewah senilai Rp20 miliar.

"Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, (Andhi) melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," ujar Alexander.

4. Sembunyikan Uang di Rekening Mertua

Tak hanya itu, Alexander juga mengatakan bahwa KPK menduga Andhi Pramono menggunakan rekening bank milik orang lain untuk menyembunyikan uang hasil gratifikasi tersebut. Rekening yang dipakai ini antara lain milik pengusaha yang ia percaya hingga mertuanya.

"Ada pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," ungkap Alexander.

5. Peran Istri Andhi Bakal Didalami

Bukan hanya Andhi, KPK juga turut memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin. Hal ini dikarenakan pembelian valuta asing (valas) oleh Andhi untuk pembayaran rumah di Pejaten itu menggunakan rekening milik istrinya. Di mana di dalam tabungannya berisi dolar.

"Dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar rupiah oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Juga jadi Makelar Ekspor-Impor

Terkuak! Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Juga jadi Makelar Ekspor-Impor

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:28 WIB

Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka

Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka

Linimasa | Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:40 WIB

CEK FAKTA: Usai Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Terbukti Anies Baswedan Lakukan Korupsi

CEK FAKTA: Usai Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Terbukti Anies Baswedan Lakukan Korupsi

Liberte | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:35 WIB

KPK: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Jadi Broker

KPK: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Jadi Broker

Sulsel | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:23 WIB

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Purwasuka | Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:58 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×