5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram

Farah Nabilla

Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:50 WIB
5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2023). Ia sebelumnya sudah dijadikan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Andhi Pramono mulai viral lantaran ia dan keluarganya flexing atau pamer gaya hidup mewah di media sosial. Hartanya lantas dicurigai ada yang tidak wajar hingga hasil penyelidikan menyatakan dirinya terlibat gratifikasi. Berikut kelima fakta seputar kasusnya.

1. Disebut Menerima Uang Rp28 Miliar

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp28 miliar. Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal itu karena Andhi bertindak sebagai perantara  sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Ia disebut-sebut memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dan eselon III untuk membuat rekomendasi. Hal ini tentunya dapat mempermudah aktivitas para pengusaha yang bergerak  di bidang ekspor dan impor.

"(Andhi Pramono) Sebagai broker (perantara) memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor-impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

"Berdasarkan rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee (sebanyak Rp28 miliar)," imbuhnya.

2. Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun

Alexander juga mengatakan bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi selama 10 tahun, yakni sejak 2012 sampai 2022. Andhi pun dianggap menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dilakukan usai ia memanfaatkan jabatannya untuk bertindak.

baca juga

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak," kata Alexander.

Andhi pun diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia dengan tujuan Thailand, Kamboja, hingga Filipina, Alexander mengatakan bahwa tiap rekomendasi itu menyalahi aturan kepabeanan.

3. Hasil Gratifikasi Disamarkan dengan Aset

KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Andhi Pramono disamarkan dengan membeli berbagai aset. Andhi disebut-sebut membelinya sepanjang 2021-2022, seperti polis asuransi, berlian, hingga rumah mewah senilai Rp20 miliar.

"Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, (Andhi) melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," ujar Alexander.

4. Sembunyikan Uang di Rekening Mertua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Juga jadi Makelar Ekspor-Impor

Terkuak! Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Juga jadi Makelar Ekspor-Impor

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:28 WIB

Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka

Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka

Linimasa | Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:40 WIB

CEK FAKTA: Usai Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Terbukti Anies Baswedan Lakukan Korupsi

CEK FAKTA: Usai Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Terbukti Anies Baswedan Lakukan Korupsi

Liberte | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:35 WIB

KPK: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Jadi Broker

KPK: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Jadi Broker

Sulsel | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:23 WIB

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Purwasuka | Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:58 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×