Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:57 WIB
Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
Hotman Paris dalam jumpa pers Holywings Sport Show di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Hotman Paris Hutapea dikenal sebagai pengacara kondang dengan segudang pengalaman dan prestasi. Di dunia hukum rekam jejaknya sudah tidak diragukan lagi. Karena itulah ia seringkali diminta untuk menangani kasus kakap.

Kliennya pun beragam dan berasal dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari pejabat, pengusaha, artis dan bahkan hingga orang biasa.

Sebagai pengacara handal, Hotman paris memiliki naluri atau insting yang tajam terhadap kasus yang tengah ia hadapi.

Insting tersebut terlihat ketika ia membela mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkotika.

Dalam kasus itu, Hotman dua kali menyatakan kalau kliennya akan lolos dari jeratan hukuman mati dan pernyataannya itu terbukti benar.

Hotman yakin Teddy tak dihukum mati

Insting Hotman tentang vonis hakim terhadap kliennya terbukti ketika sidang putusan akan digelar pada Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebelum sidang digelar, , pengacara flamboyan itu mengatakan kalau instingnya ,menyebut kalau kliennya tidak akan divonis mati.

"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman ketika itu.

Baca Juga: Dipeluk Mesra Tamara Bleszynski, Hotman Paris Makin Filosofis, Netizen: Yang Tua Lebih Menarik...

Keyakinan Hotman itu didasarkan karena ia menganggap hakim tidak memiliki alasan untuk menghukum kliennya.

Naluri Hotman ternyata benar. Ketika putusan dibacakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa.

Ketika itu Teddy duanggap bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Naluri Hotman soal hukuman Teddy kembali terbukti

Meski lolos dari hukuman mati, Teddy Minahasa tetap tidak terima dengan putusan hakim PN Jakbar dan memutuskan untukmengajukan banding.

Dan lagi-lagi, sebelum hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan vonis pada Rabu (5/7/2023), Hotman kembali menyatakan kalau kliennya akan lolos dari hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI