Ia kembali mengatakan kalau hakim tidak memiliki alasan untuk memvonis kliennya dengan hukuman mati.
"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas," kata Hotman kepada wartawan, Rabu (5/7/2023) lalu.
Dan lagi-lagi insting Hotman terbukti. Majelis Hakim PT DKI Jakarta tetap menghukum Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan