Usaha Teddy Minahasa Lawan Vonis Seumur Hidup: Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 09 Juli 2023 | 12:17 WIB
Usaha Teddy Minahasa Lawan Vonis Seumur Hidup: Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terpidana kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa terus melakukan Upaya hukum untuk terhindar dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kini Mantan Kapolda Sumatera Barat itu kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan kasasi.

Menurut pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, permohonan kasasi kliennya itu akan diajukan pada pekan depan.

Terkait dengan rencana kasasi itu, Hotman mengungkit lagi mengenai perihal dugaan perintah Teddy Minahasa kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Menurut dia, hingga kini tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan dugaan itu, bahkan sejak sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia menyatakan, dugaan perintah penukaran barang bukti itu hanya pengakuan mantan Kapolres Bukittinggi.

Ia kembali menekankan bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan hal tersebut. Bahkan, menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menghadirkan bukti berupa tangkapan layar chat.

Minimnya barang bukti dan saksi mengenai penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan ditekankan oleh Hotman dalam pengajuan kasasi pekan depan.

Sebelumnya, pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa atas vonis pidana seumur hidup yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis atas permohonan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.

Menurut pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, alasan PT DKI Jakarta untuk tetap memvonis Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup adalah bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa diterima majelis hakim dari memori banding Teddy.

Di antaranya adalah tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik.

Sementara pada pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni dituding memerintahkan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati

Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:57 WIB

Blok G Pasar Tanah AbangJadi Sarang Pengguna Sabu dan Pemabuk, Ini Faktanya

Blok G Pasar Tanah AbangJadi Sarang Pengguna Sabu dan Pemabuk, Ini Faktanya

| Jum'at, 07 Juli 2023 | 19:36 WIB

Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:40 WIB

Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi

Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 16:10 WIB

Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB