Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:57 WIB
Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
Hotman Paris dalam jumpa pers Holywings Sport Show di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Hotman Paris Hutapea dikenal sebagai pengacara kondang dengan segudang pengalaman dan prestasi. Di dunia hukum rekam jejaknya sudah tidak diragukan lagi. Karena itulah ia seringkali diminta untuk menangani kasus kakap.

Kliennya pun beragam dan berasal dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari pejabat, pengusaha, artis dan bahkan hingga orang biasa.

Sebagai pengacara handal, Hotman paris memiliki naluri atau insting yang tajam terhadap kasus yang tengah ia hadapi.

Insting tersebut terlihat ketika ia membela mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkotika.

Dalam kasus itu, Hotman dua kali menyatakan kalau kliennya akan lolos dari jeratan hukuman mati dan pernyataannya itu terbukti benar.

Hotman yakin Teddy tak dihukum mati

Insting Hotman tentang vonis hakim terhadap kliennya terbukti ketika sidang putusan akan digelar pada Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebelum sidang digelar, , pengacara flamboyan itu mengatakan kalau instingnya ,menyebut kalau kliennya tidak akan divonis mati.

"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman ketika itu.

Baca Juga: Dipeluk Mesra Tamara Bleszynski, Hotman Paris Makin Filosofis, Netizen: Yang Tua Lebih Menarik...

Keyakinan Hotman itu didasarkan karena ia menganggap hakim tidak memiliki alasan untuk menghukum kliennya.

Naluri Hotman ternyata benar. Ketika putusan dibacakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa.

Ketika itu Teddy duanggap bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Naluri Hotman soal hukuman Teddy kembali terbukti

Meski lolos dari hukuman mati, Teddy Minahasa tetap tidak terima dengan putusan hakim PN Jakbar dan memutuskan untukmengajukan banding.

Dan lagi-lagi, sebelum hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan vonis pada Rabu (5/7/2023), Hotman kembali menyatakan kalau kliennya akan lolos dari hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI