MAKI Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK!

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 Juli 2023 | 15:48 WIB
MAKI Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK!
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan MAKI agar putusan nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun bisa diberlakukan pada periode berikutnya dibatalkan.

Pada perkara 68/PUU-XXI/2023, Boyamin mempertanyakan penafsiran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi perihal waktu berlakunya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Polemik di masyarakat ini sudah terjadi sehingga kami berikhtiar mengajukan ini sebagai bentuk bagian dari mempertegas dan memperjelas kapan berlakunya masa jabatan lima tahun itu apakah berlaku yang sekarang atau berlaku yang akan datang,” kata Boyamin yang hadir secara daring pada sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (10/7/2023).

Dalam pokok-pokok permohonannya, Boyamin menjelaskan putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK yang menjabat pada periode 2023-2028. Terlebih, dia menilai pimpinan KPK saat ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri tidak memiliki prestasi sehingga dianggap tidak sepatutnya diberlakukan perpanjangan masa jabatan.

"Pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya dengan cara memberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode selanjutnya,” tutur Boyamin.

Perlu diketahui, perkara 68/PUU-XX/2023 diajukan oleh Boyamin bersama seorang pendeta di Bali berusia 59 tahun Christophorus Harno sebagai Pemohon II.

"Pemohon II adalah persamaan hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini adalah merugikan kepentingan Pemohon II dikarenakan harus menunggu akhir tahun 2024 untuk maju pimpinan KPK apabila putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode saat ini,” jelas Boyamin.

Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia  pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap Terkait Kasus Kebocoran Dokumen

CEK FAKTA: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap Terkait Kasus Kebocoran Dokumen

| Senin, 10 Juli 2023 | 14:52 WIB

Segera Dipanggil usai Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Bakal Ditahan KPK?

Segera Dipanggil usai Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Bakal Ditahan KPK?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 14:06 WIB

Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:27 WIB

Kritik soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut: Kalau Anda Katakan Mereka Tak Politicking, Kamu Kejam

Kritik soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut: Kalau Anda Katakan Mereka Tak Politicking, Kamu Kejam

News | Senin, 12 Juni 2023 | 17:03 WIB

Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:26 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB