Bea Cukai Makassar memeriksa apakah perhiasan Suanarti tersebut bisa dikenakan bea masuk atau tidak. Lalu, mereka juga mencari tahu keaslian dari emas itu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Di mana menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp7,5 juta per orang untuk setiap kedatangannya ke Indonesia. Suanarti sendiri saat dipanggil untuk diperiksa, dikatakan bersikap kooperatif.
Setelah diperiksa selama 5 jam, Bea Cukai Makassar mengatakan bahwa emas yang dimiliki Suanarti adalah imitasi senilai Rp900 ribu. Dijelaskan oleh Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari, kepastian ini diperoleh dari hasil pengujian kadar emas.
Adapun pengujian dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Ria memastikan bahwa secara keseluruhan, emas yang kerap dipamerkan Suanarti selepas pergi haji adalah palsu.
Batal dikenakan pajak
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang membuktikan bahwa emas itu adalah imitasi, maka Suanarti batal dikenakan pajak.
Bea Cukai Makassar tidak meminta biaya atau mewajibkannya melakukan pembayaran pajak. Sebab, barang tersebut bernilai kurang dari USD 500, yang berarti bebas pajak.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Viral Jemaah Haji Pamer Emas 180 Gram Sepulang dari Arab Saudi, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan