Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 10 Juli 2023 | 17:01 WIB
Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
Jam masuk dan pulang kerja PNS DKI bakal diatur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melaksanakan uji coba pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Namun, kebijakan ini disebut hanya berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut kebijakan ini diambil berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan kemacetan bersama pihak terkait pada pekan lalu.

"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," ujar Syafrin di Balai kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan uji coba pengaturan jam kerja ASN ini, Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Nantinya akan dilihat efektifitas kebijakan tersebut untuk penerapan ke depannya.

Mengenai waktunya, Syafrin belum bisa memastikan. Ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai hal ini.

"Kan sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucapnya.

Selain itu, ia juga belum bisa memastikan keterlibatan pegawai swasta dalam aturan pengaturan jam kerja ini.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal melakukan uji coba kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, para pekerja di Jakarta akan dibagi jam masuk kerjanya jadi pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Rencana uji coba ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). Diskusi ini diikuti oleh pihak Pemprov DKI, DPRD, pengusaha, pengelola gedung perkantoran, hingga kepolisian.

baca juga

Heru menyebut pihaknya akan melihat efektivitas pengaturan jam kerja sebagai upaya penanganan kemacetan. Ia juga akan mengevaluasi mengenai kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

"Ini semua dibahas nantinya dan hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami. Tentunya setelah ini ada uji coba, apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja," ujar Heru.

Karena itu, ia meminta masukan dari berbagai pihak terkait dalam FGD tersebut. Nantinya, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk merumuskan aturannya.

Kemudian, perencanaan pengaturan jam kerja ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan, sebelum akhirnya diterbitkan lewat peraturan gubernur (pergub)

"Hari ini diskusi bagian dari yang terpenting untuk menyelesaikan ini. Mari kita memberikan tanggapan memberikan saran-saran untuk nanti kita olah kembali, apakah nanti itu menjadi keputusan pergub," tutur Heru.

Rencana pengaturan jam kerja ini sudah pernah ada sejak lama dan kembali dibahas pada tahun 2022 lalu. Dalam FGD sebelumnya, kebijakan ini masih terkendala lantaran belum ada regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Karena itu, Dishub DKI baru menjadikan pengaturan jam kerja sekadar imbauan untuk perkantoran.

Kemudian pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 16:23 WIB

Bupati Garut Berikan Hukuman Disiplin pada ASN dengan Upacara Panjang, 3 PPPK Pingsan

Bupati Garut Berikan Hukuman Disiplin pada ASN dengan Upacara Panjang, 3 PPPK Pingsan

Garut | Senin, 10 Juli 2023 | 15:36 WIB

Soroti ASN yang Pakai KTP PPSU untuk Pinjol, DPRD DKI Jakarta Desak Dicopot

Soroti ASN yang Pakai KTP PPSU untuk Pinjol, DPRD DKI Jakarta Desak Dicopot

Joglo | Senin, 10 Juli 2023 | 13:23 WIB

Tolak ASN Model Baru, Sejumlah Forum PPPK Minta Diangkat PNS ke DPR RI

Tolak ASN Model Baru, Sejumlah Forum PPPK Minta Diangkat PNS ke DPR RI

Garut | Senin, 10 Juli 2023 | 08:05 WIB

Wakil Ketua PGRI Provinsi Riau, Berharap Revisi UU ASN Mengakomodasi Kepentingan PPPK

Wakil Ketua PGRI Provinsi Riau, Berharap Revisi UU ASN Mengakomodasi Kepentingan PPPK

Garut | Minggu, 09 Juli 2023 | 07:30 WIB

PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×