Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:06 WIB
Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?
Ilistrasi PNS. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak bisa dikenakan pajak natura jika mendapatkan fasilitas dari kantor. Pajak natura sendiri adalah ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja. 

Ketentuan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2023.

Dari adanya aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja kepada pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak. 

Lantas, mengapa PNS bisa "kebal" terhadap pajak natura?

Para PNS bisa kebal terhadap pajak natura karena pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura. Salah satunya yaitu natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Butir PMK Nomor 66 tahun 2023.

Meski begitu, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura jika mendapatkan fasilitas dari kantor. 

"(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja desa," bunyi aturan tersebut. 

Mekanisme yang Berlaku

Baca Juga: Pejabat Pajak dan Bea Cukai Sering Pamer Harta, KPK: Tidak Mungkin Pimpinannya Tidak Tahu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut, memang terdapat perlakuan berbeda dan aturan tersendiri pada fasilitas PNS. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI