Singgung Dana Penanganan Stunting, Melki Sebut Dana Kesehatan Gunakan RIBK Berbasis Program

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:22 WIB
Singgung Dana Penanganan Stunting, Melki Sebut Dana Kesehatan Gunakan RIBK Berbasis Program
Ilustrasi stunting (skalekar1992/Pixabay)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyinggung anggaran program penanganan stunting saat membahas pembiayaan dana kesehatan pada undang-undang kesehatan yang baru.

Pada undang-undang kesehatan yang baru disahkan hari ini, pendanaan sektor kesehatan tidak lagi menggunakan mandatory spending, tetapi pendanaan berdasarkan program yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK).

"Dengan ada rencana induk bidang kesehatan itu semua program kesehatan di pusat sampai daerah-daerah akan dibuat dengan lebih rinci, di sini lebih kokoh sehingga nanti seluruh uang yang akan dipakai betul-betul berbasis program kesehatan yang kita lakukan selama kurang lebih lima tahun ke depan," kata Melki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah akan menyesuaikan anggaran kesehatan sesuai RIBK. Dia menyebut sistem pendanaan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran seperti yang sempat terjadi untuk program penanganan stunting.

"Catatan Pak Jokowi kemarin, contohnya, ada program stunting, ada Rp 10 miliar, Rp 3 miliar buat perjalanan dinas, 3 miliar buat rapat-rapat, Rp 2 miliar dipakai berbagai urusan lain, hanya dua miliar yang dipakai untuk kebutuhan stunting," ujar Melki.

"Ini menjadi catatan kami ke depan membuat sebuah pola penganggaran yang lebih berbasiskan kepada program dan kebutuhan riil di bidang kesehatan pusat dan daerah," tambah dia.

Mengenai pendanaan kesehatan di daerah, Melki menyebut pemerintah daerah harus selaras dengan RIBK yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju sidang dewan.

Baca Juga: Pengumuman! Mulai Oktober Penerbangan Bandara Husein Pindah ke Bandara Kertajati

Untuk informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna telah ditandatangani oleh 105 orang, sementara izin 197 orang.

"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI