Sementara itu massa tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR. Massa nakes itu tergabung dalam organisasi profesi IDI, PPNI, IBI, IAI dan PDGI.
Walau begitu mekanisme mogok kerja nasional itu tetap memperhatikan posisi vital di rumah sakit. Aksi mogok kerja itu hanya dilakukan untuk bagian-bagian tertentu.
"Kami sudah sepakati mogok kerja kecuali di tempat-tempat critical seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency, itu tidak kita lakukan," ungkap Arif Fadilah selaku ketua DPP PPNI di depan gedung MPR/DPR Jakarta.
"Tapi yang umum, yang efektif, yang bisa kita rencanakan, yang pilihan itu bisa dilakukan," tambahnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni