Suara.com - Sosok Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, menjadi sorotan setelah memenuhi janjinya untuk menyerahkan uang total Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengatakan, tumpukan uang puluhan miliar itu diserahkan ke Kejagung sebagai bentuk komitmen kliennya dalam menunaikan kewajibannya i kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Maqdir Ismail bersama rombongannya tampak membawa uang miliaran dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan US$100.
Sebelumnya, Maqdir menyebut bahwa pihaknya sudah menerima pengembalian uang dari pihak swasta pada Selasa (4/7/2023), senilai total Rp 27 miliar.
Namun saat ditanya asal uang tersebut, Maqdir hanya mengatakan uang tersebut untuk sekarang ini akan diserahkan ke Kejagung atas nama Irwan.
Lantas, siapakah Maqdir Ismail yang bawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejagung tersebut?
Maqdir Ismail merupakan seorang pengacara senior di Indonesia. Pria kelahiran 18 Agustus 1954 ini memiliki gelar doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia.
Sebelumnya, ia mengambil gelar sarjana di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Sosoknya kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Western Australia.
Diketahui, Maqdir memulai kariernya di dunia hukum sebagai seorang konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1980. Kala itu, ia bekerja dengan posisi pengacara publik (1980).
Baca Juga: Sosok Misterius Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 M Berinisial 'S', Siapa?
Pada tahun 2005, Maqdir membentuk firma hukumnya dengan nama Maqdir Ismail & Partners. Dengan adanya firma ini, Maqdir banyak menangani kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh di Indonesia.
Mereka di antaranya adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sampai dengan Edhie ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono yang menjadi anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Fokus utama perkara yang ia tangani adalah litigasi atau penyelesaian perkara. Namanya kemudian mulai dikenal saat menjadi pengacara tunggal Setya Novanto dalam perkara “Papa Minta Saham”.
Maqdir tak cuma mengelola firma hukum dan menjadi pengacara. Sosoknya juga aktif menjadi pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia.
Peran Maqdir Ismail dalam Kasus BTS Kominfo
Maqdir hadir dalam kasus BTS Kominfo sebagai kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan. Irwan sendiri merupakan Direktur PT Solitech Media Synergy.