- Akta kelahiran, hal ini berlaku untuk kelahiran yang tidak terdaftar di Singapura. Jika tak punya akta lahir, sebagai alternatif bisa dengan daftar sensus rumah tangga resmi atau daftar keluarga (bila berlaku).
- Surat nikah resmii, ini hanya berlaku untuk pernikahan yang tidak terdaftar di Singapura.
- Akta pemisahan, jika ada.
- Akta kelahiran dan dikumen perjalanan anak dari pernikahan saat ini (hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA).
- Akta cerai untuk perkawinan sebelumnya.
- Sertifikat pembatalan untuk pernikahan sebelumnya.
- Sertifikat kematian untuk pasangan dari pernikahan sebelumnya, halini hanya berlaku untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura.
- Akta jelahiran anak-anak dari perkawinan yang sebelumnya, ini hanya berlaku untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA.
- Surat hak asuh anak-anak dari pernikahan sebelumnya atau sertifikat keputusan sementara yang menunjukkan pengaturan tunjangan dan hak asuh.
Baca Juga: Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?
- Sertifikat Pendidikan
- Sertifikat keahlian
- Lisensi professional
- Sertifikat keanggotaan
- Surat keterangan kerja dari pemberi kerja, tidak lebih dari tiga bulan sejak melamar.
- Slip gaji 6 bulan terakhir