- Akta kelahiran, hal ini berlaku untuk kelahiran yang tidak terdaftar di Singapura. Jika tak punya akta lahir, sebagai alternatif bisa dengan daftar sensus rumah tangga resmi atau daftar keluarga (bila berlaku).
- Surat nikah resmii, ini hanya berlaku untuk pernikahan yang tidak terdaftar di Singapura.
- Akta pemisahan, jika ada.
- Akta kelahiran dan dikumen perjalanan anak dari pernikahan saat ini (hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA).
- Akta cerai untuk perkawinan sebelumnya.
- Sertifikat pembatalan untuk pernikahan sebelumnya.
- Sertifikat kematian untuk pasangan dari pernikahan sebelumnya, halini hanya berlaku untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura.
- Akta jelahiran anak-anak dari perkawinan yang sebelumnya, ini hanya berlaku untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA.
- Surat hak asuh anak-anak dari pernikahan sebelumnya atau sertifikat keputusan sementara yang menunjukkan pengaturan tunjangan dan hak asuh.
- Sertifikat Pendidikan
- Sertifikat keahlian
- Lisensi professional
- Sertifikat keanggotaan
- Surat keterangan kerja dari pemberi kerja, tidak lebih dari tiga bulan sejak melamar.
- Slip gaji 6 bulan terakhir
- Tanda terima pajak penghasilan selama 3 tahun terakhir, ini berlaku hanya jika bekerja di luar negeri.
- Sertifikat pendaftaran bisnis terbaru dari Accounting & Corporate Regulatory Authority (ACRA), neraca 3 tahun terakhir dan laporan laba rugi untuk kalangan wirawasta.
Cara pindah kewarganegaraan Singapura
Menurut persyaratan yang terdapat dalam laman kemlu.go.id, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya harus melakukan beberapa hal, yakni:
1. Mengisi formulir pengajuan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) secara daring pada laman www.sake.ahu.go.id.
2. Melaksanakan legalisasi terjemahan Surat keterangan (Sertifikat Apostille). Adapun surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Untuk layanan konsuler harus membuat janji terlebih dahulu pada laman https://services.indonesianembassy.org.
3. Lalu pemohon harus menyerahkan paspor RI ke bagian imigrasi dengan melampirkan fotokopi surat keterangan dari Ditjen AHU Kemenkumham
Sementara pemohon juga haris mengiapkan sejumlah dana sebagai tarif layanan permohonan perubahan kewarganegaraan Singapura yang berkisar antara 10 sampai 100 dollar Singapura, atau jika dirupiahkan sekitar Rp112.900 sampai Rp1.129.000
Sementara itu, tata cara pindah kewarganegaraan Singapura adalah sebagai berikut: Siapkan semua dokumen yang diperlukan secara fisik dan hasil pemindaian yang tidak lebih dari 2 MB.
Lalu unduh aplikasi seluler MyICA atau bisa juga mengunjungi portal ICA e-Services. Isi seluruh data diri yang diminta, unggah semua dokumen dan tunggu proses verifikasi data pindah kewarganegaraan Singapura.
Kontributor : Damayanti Kahyangan