Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Aulia Hafisa

Jum'at, 14 Juli 2023 | 20:54 WIB
Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan. (Tangkapan Layar/Bank Sinarmas)

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, salah satunya saat mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Peserta bisa mengklaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas selama korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas? Simak informasinya berikut ini.

Klaim pengobatan BPJS

1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Persyaratan utama untuk bisa klaim BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun. Peserta harus selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaannya. 

2. Kecelakaan Tunggal

BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta. Apabila terjadi kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta. Jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Surat Keterangan dari Kepolisian

Peserta wajib untuk melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal. 

baca juga

Sementara itu ada sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja terjadi ditengah sedang melaksanakan tugasnya, seperti kecelakaan saat perjalanan dinas atau kecelakaan saat berada menuju tempat kerja. 

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

BPJS Kesehatan tidak bisa diklaim diakibatkan kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan kelalaian seseorang. Adapun kelalaian yang dimaksud adalah ketika tengah berkendara atau menyeberang tidak pada tempatnya dan menerobos lampu lalu lintas.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua atau lebih kendaraan. Tak hanya kendaraan, kecelakaan ini bisa terjadi pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

Itulah ulasan singkat mengenai apakah kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ternyata BPJS Kesehatan bisa menanggung pengobatan kecelakaan lalu lintas dengan persyaratan sebagai di atas. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Dump Truk Tabrak Motor hingga Terguling di Sekincau, Sopir Meninggal Dunia

Mobil Dump Truk Tabrak Motor hingga Terguling di Sekincau, Sopir Meninggal Dunia

Lampung | Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:53 WIB

Wapres Serahkan 20.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Papua

Wapres Serahkan 20.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Papua

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:08 WIB

Kuda Balap Untuk Event Grebeg Suro 2023 Tewas Tertabrak Mobil di Ponorogo

Kuda Balap Untuk Event Grebeg Suro 2023 Tewas Tertabrak Mobil di Ponorogo

Ponorogo | Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:12 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB