Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 20:54 WIB
Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan. (Tangkapan Layar/Bank Sinarmas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, salah satunya saat mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Peserta bisa mengklaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas selama korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas? Simak informasinya berikut ini.

Klaim pengobatan BPJS

1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Persyaratan utama untuk bisa klaim BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun. Peserta harus selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaannya. 

2. Kecelakaan Tunggal

BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta. Apabila terjadi kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta. Jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Surat Keterangan dari Kepolisian

Peserta wajib untuk melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal. 

Baca Juga: Mobil Dump Truk Tabrak Motor hingga Terguling di Sekincau, Sopir Meninggal Dunia

Sementara itu ada sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI