Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:20 WIB
Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati
Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum (tengah) melepas burung merpati secara sombolik usai memberikan pidato politik di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis Hakim pun menyunat hukuman Anas menjadi 8 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda dan uang pengganti. Lalu, hak politik atau untuk dipilihnya dicabut selama 5 tahun terhitung setelah dirinya menyelesaikan pidana penjara.

Anas pada 11 April 2023 dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat itu, pembebasannya disambut oleh beberapa simpatisan. Di depan para pendukungnya, ia bahkan kerap menyampaikan sindiran untuk lawan-lawan politiknya.

Satu hari usai dinyatakan bebas, Anas mendatangi rumah ibunya di Blitar, Jawa Timur. Saat itu pula, awak media menanyakan janji gantung diri di Monas. Namun, ia tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan yang selama ini dituduhkan.

"Nomor satu, saya yakin tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu. Itu keyakinan lahir batin dunia akhirat tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Karena saya yang tahu," ucap Anas.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI