Suara.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap Budyanto Djauhari (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yang hamil. Ia ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan kepada istrinya yang berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Mulanya, pihak kepolisian tidak menahan Budyanto dan hanya mengenakan wajib lapor. Namun, akhirnya Polres Tangerang Selatan menangkap Budyanto karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
Budyanto sendiri berhasil diringkus kepolisian di sebuah apartemen yang ada di daerah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkap bahwa Budyanto selaku tersangka juga sempat melakukan pengancaman terhadap korban dan juga keluarganya.
Di sisi lain, Galih juga menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
Dari surat visum itu, dijelaskan bahwa luka-luka korban masuk dalam kategori yang menimbulkan penyakit, atau halangan dalam aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari.
Kini, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terjerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tak hanya itu, Budyanto juga tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Lantas, seperti apa profil Budyanto yang aniaya istri saat sedang hamil tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sifat Asli Mayang Dibongkar Mantan Ibu Sambung: Tertekan, Tapi Nurutin Semua yang Dimau Ayahnya
Profil Budyanto