Santai Digugat Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mahfud MD: Biar Saja! Kita Tak Akan Terkecoh

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:09 WIB
Santai Digugat Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mahfud MD: Biar Saja! Kita Tak Akan Terkecoh
Menko Polhukam Mahfud MD santai digugat Panji Gumilang Rp 5 triliun. [Instagram/mohmahfudmd]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara usai digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, senilai Rp 5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud mengaku tidak ambil pusing atas gugatan itu. Menurutnya, gugatan itu hanya untuk mencuri perhatian publik.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud kepada wartawan dikutip Jumat (21/7/2023).

Mantan Ketua MK itu menegaskan proses pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang akan tetap berjalan. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ada di rekeningnya.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata Mahfud.

Panji Gumilang Gugat Mahfud

Seperti diketahui, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut.

Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

baca juga
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pablo Benua Rela Pasang Badan Demi Al Zaytun? Padahal Dulu Tak Pesantren

Pablo Benua Rela Pasang Badan Demi Al Zaytun? Padahal Dulu Tak Pesantren

Video | Jum'at, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB

Monique Rijkers, Aktivis Yahudi yang Diundang ke Ponpes Al Zaytun

Monique Rijkers, Aktivis Yahudi yang Diundang ke Ponpes Al Zaytun

Video | Kamis, 20 Juli 2023 | 21:15 WIB

Tak Dibubarkan Mahfud MD, Ini Keunggulan Al Zaytun Pencetak Santri Pintar

Tak Dibubarkan Mahfud MD, Ini Keunggulan Al Zaytun Pencetak Santri Pintar

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 18:37 WIB

Setelah MUI, Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakpus

Setelah MUI, Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakpus

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:07 WIB

Dulu Tak Suka Pesantren, Kenapa Pablo Benua Sampai Rela Pasang Badan Buat Ponpes Al Zaytun?

Dulu Tak Suka Pesantren, Kenapa Pablo Benua Sampai Rela Pasang Badan Buat Ponpes Al Zaytun?

Entertainment | Kamis, 20 Juli 2023 | 11:25 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×