Pro Kontra MA Larang Pernikahan Beda Agama, Hormati Norma atau Ikut Campur Rumah Tangga Warga?

Farah Nabilla

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:36 WIB
Pro Kontra MA Larang Pernikahan Beda Agama, Hormati Norma atau Ikut Campur Rumah Tangga Warga?
Ilustrasi menikah. [Pixabay]

Suara.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Penerbitannya ini menjadi polemik lantaran menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merupakan bentuk penghormatan dan toleransi pihak MA terhadap ajaran agama-agama di Indonesia.

Meski begitu, dikatakan oleh Cholil, keputusan MA tersebut perlu dibarengi dengan kesiapan masyaratakat. Tepatnya dalam menghormati dan menerima perbedaan pada diri masing-masing sebagai kesepakatan bersama.

Di sisi lain, SEMA menjadi topik perbincangan hangat di media sosial, tak terkecuali Twitter. Salah satu warganet tampak kontra dengan edaran tersebut. Ia menilai, pemerintah terlalu mengurusi rumah tangga orang ketimbang korupsi.

"Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” tulis seorang warganet.

Komentar itu kemudian ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurutnya, diterbitkannya SEMA bukan berarti negara mencampuri urusan pribadi warga. Edaran ini, lanjutnya, dikeluarkan sebagai panduan bagi hakim.

Tepatnya untuk memutuskan adanya permohonan pernikahan beda agama yang diajukan ke pengadilan. Arsuk menilai tujuan SEMA dikeluarkan agar hakim tak mengabulkan pengajuan itu. Sebab, aturan dan kebijakan tidak bisa bertentangan dengan norma agama.

Konselor pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish menyebut bahwa surat edaran itu menunjukkan sikap MA yang tidak sensitif terhadap keberagaman di Indonesia. Namun, ia yakin SEMA tak akan menyurutkan niat warga yang ingin nikah beda agama.

Bagi dirinya dan aktivis keberagaman lain, pernikahan beda agama justru bisa dijadikan cermin yang baik bagi penerapan nilai toleransi dan penghormatan bagi sesama manusia. Nurcholis lantas memandang nikah beda agama sebagai hal yang positif.

baca juga

Sebelumnya, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, terbit. Isinya, hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. 

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berterima kasih kepada MA yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Ia kemudian berharap agar tidak ada lagi multitafsir yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," kata Yandri di Jakarta, Kamis (20/7/2023), melansir ANTARA.

SETARA Institute meminta MA mencabut SE untuk hakim itu. Sebab, menurut mereka, SEMA Nomor 2 ini adalah kemunduran serta menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beragam. 

SEMA itu sudah ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Senin (17/7/2023). Di dalamnya juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terkait.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” bunyi isi surat edaran tersebut.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi poin atau nomor 2 dari SEMA tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir

MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 02:05 WIB

Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang MA, Warganet: Mending Ngurus Korupsi

Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang MA, Warganet: Mending Ngurus Korupsi

Your Say | Kamis, 20 Juli 2023 | 20:13 WIB

Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 20:05 WIB

Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA

Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 10:10 WIB

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Foto | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:27 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:24 WIB

Terkini

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:43 WIB

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:03 WIB

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:53 WIB

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:50 WIB

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:34 WIB

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:17 WIB

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

×