Meski demikian, ia menyebut 23 peserta tersebut tetap memenuhi syarat dalam pendaftaran PPDB. Lebih lanjut, Heru menyebut peserta didik tersebut masih mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang ditumpanginya dalam KK.
Orang Dalam di Jalur Afirmasi
Tak hanya itu, salah satu orang tua peserta seleksi Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) 2023, Amir Syafrudin menyebut bahwa ia melihat langsung beberapa kecurangan yang dilakukan selama proses PPDB.
Amir menjelaskan, kecurangan pertama yang ia tahu yaitu terjadi pada PPDB jalur zonasi. Ia menyebut ada banyak peserta PPDB yang mencantumkan titik lokasi tempat tinggal yang sama dan mendaftar ke satu sekolah yang juga sama.
Tak hanya melalui sistem zonasi, Amir menjelaskan kecurangan juga terjadi pada PPDB jalur afirmasi. Amir menyebut kecurangan tersebut dibantu oleh ‘orang dalam’ atau internal sekolah.
Saat itu, jelas Amir, salah satu teman anaknya bercerita langsung bahwa dirinya diterima PPDB melalui jalur titipan. Tak hanya mendengar, Amir juga menceritakan bahwa ia sendiri sempat ada yang menawari untuk difasilitasi melakukan kecurangan melalui ‘orang dalam’.
Anak Orang Kaya Masuk di Jalur Tidak Mampu
Ombudsman RI Perwakilan Banten justru menemukan adanya anak pengusaha besar yang mendaftar melalui jalur afirmasi untuk jalur warga tidak mampu. Bahkan, pihaknya menyebut ada juga yang menggunakan kartu KIP kadaluarsa di jalur ini.
Ombudsman juga menemukan adanya dugaan pungutan untuk jual beli kursi, terkhusus untuk tingkat SMA yang harganya mencapai Rp 5-8 juta.
Baca Juga: 4 Fakta SDN di Ponorogo Tak Dapat Siswa Baru, Kepsek Diminta Lebih Kreatif
Jual Beli Kursi dan Siswa Fiktif