Daftar 6 BUMN yang Tak Patuh Lapor LHKPN, KPK Sentil Erick Thohir

Selasa, 25 Juli 2023 | 12:14 WIB
Daftar 6 BUMN yang Tak Patuh Lapor LHKPN, KPK Sentil Erick Thohir
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

a. Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD

b. Pimpinan Bank Indonesia

c. Pimpinan Perguruan Tinggi

d. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang sama di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Jaksa

f. Penyidik

Baca Juga: Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara

g. Panitera Pengadilan

h. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

Sementara peraturan lainnya tedapat pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana, bukan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Namun, hampir semua instansi sudah memperluas daftarnya. Ada siapa saja? Berikut informasinya.

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara

2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan

3. Pemeriksa Bea dan Cukai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI