Daftar 6 BUMN yang Tak Patuh Lapor LHKPN, KPK Sentil Erick Thohir

Selasa, 25 Juli 2023 | 12:14 WIB
Daftar 6 BUMN yang Tak Patuh Lapor LHKPN, KPK Sentil Erick Thohir
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan negara pun perlu melapor. Berikut daftar penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

a. Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD

Baca Juga: Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara

b. Pimpinan Bank Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI