Daftar 6 BUMN yang Tak Patuh Lapor LHKPN, KPK Sentil Erick Thohir

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2023 | 12:14 WIB
Daftar 6 BUMN yang Tak Patuh Lapor LHKPN, KPK Sentil Erick Thohir
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terburuk soal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, angka pelaporan tersebut berada di bawah 60 persen. Ada perusahaan apa saja?

Sebelumnya, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru 34.900 orang yang melaporkan asetnya ke LHKPN. Sementara untuk 155 orang sisanya, belum tercatat. Meski persentase sudah mencapai 99,5, namun, jumlah yang belum lapor masih banyak.

"Walaupun kepatuhan BUMN sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang yang belum lapor ke LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Senin (24/7/2023).

Adapun daftar BUMN terburuk soal kepatuhan itu dimulai dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang tingkatnya sebesar 28,13 persen. Lalu, ada PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen serta PT Boma Bisma Indra 38,46 persen.

Selanjutnya, ada PT Dirgantara Indonesia dengan tingkat sebesar 45,45 persen. Kemudian, disusul dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50,00 persen) dan PT Indah Karya 53,85 persen. Pahala pun mengimbau agar keenamnya segera melapor.

"Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (melapor)," pinta Pahala.

Di sisi lain, untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari total 307 instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru 7.358 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurut data per tanggal 24 Juli 2023, masih ada 194 orang yang belum tercatat harta kekayaannya.

Aturan Wajib Lapor LHKPN

Dalam sebuah buku berjudul Pengantar LHKPN, dijelaskan bahwa laporan itu merupakan daftar kekayaan para penyelenggara negara yang ada dalam formulir pencatatan. Sementara untuk penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya. Pertama, penyelenggara negara seperti yang tercatat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat-pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif.

Selain itu, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan negara pun perlu melapor. Berikut daftar penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

a. Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD

b. Pimpinan Bank Indonesia

c. Pimpinan Perguruan Tinggi

d. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang sama di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Jaksa

f. Penyidik

g. Panitera Pengadilan

h. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

Sementara peraturan lainnya tedapat pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana, bukan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Namun, hampir semua instansi sudah memperluas daftarnya. Ada siapa saja? Berikut informasinya.

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara

2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan

3. Pemeriksa Bea dan Cukai

4. Pemeriksa Pajak

5. Auditor

6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan

7. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat

8. Pejabat Pembuat Regulasi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara

Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:04 WIB

Rencana Erick Thohir di Balik Pencaplokan Saham Vale Indonesia

Rencana Erick Thohir di Balik Pencaplokan Saham Vale Indonesia

Bisnis | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:51 WIB

Disopiri Prabowo, Presiden Jokowi hingga Erick Thohir Jajal Kendaraan Pindad Maung 4x4

Disopiri Prabowo, Presiden Jokowi hingga Erick Thohir Jajal Kendaraan Pindad Maung 4x4

Foto | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:24 WIB

Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar

Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 07:41 WIB

Erick Thohir Akan Bawakan Tema SOE's Transformation Towards Sustainable Business di CSR Leadership Forum

Erick Thohir Akan Bawakan Tema SOE's Transformation Towards Sustainable Business di CSR Leadership Forum

Bisnis | Selasa, 25 Juli 2023 | 07:19 WIB

Terkini

Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023

Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:52 WIB

Berapa UMR Jogja? Pengasuh Daycare Little Aresha Cuma Digaji Rp2 Jutaan Per Bulan

Berapa UMR Jogja? Pengasuh Daycare Little Aresha Cuma Digaji Rp2 Jutaan Per Bulan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:52 WIB

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB

Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional

Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:36 WIB

Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:34 WIB

Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan

Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:24 WIB

Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial

Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:23 WIB

Wakil Ketua DPR RI Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Wakil Ketua DPR RI Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:21 WIB

Basarnas Ungkap Tantangan Evakuasi Tabrakan KRL Vs Argo Bromo: Banyak Korban Terjepit Material

Basarnas Ungkap Tantangan Evakuasi Tabrakan KRL Vs Argo Bromo: Banyak Korban Terjepit Material

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:16 WIB