Kemudian, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap petugas keamanan stadion satu tahun penjara dan ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.
Selanjutnya, Pengadilan Militer pada 7 Februari menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada seorang anggota TNI lantaran menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.