Kronologi Kasus Korupsi Tambang Nikel hingga Pejabat ESDM Ditahan dan Negara Rugi Rp5,7 T

Selasa, 25 Juli 2023 | 15:45 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Tambang Nikel hingga Pejabat ESDM Ditahan dan Negara Rugi Rp5,7 T
Lokasi pertambangan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. [ANTARA/Jojon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Kasus tersebut terus bergulir, hingga pada Senin (24/7/2023), Kejagung menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Berdasarkan hasil penyidikan, SM dan EVT sudah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama. Ditambah sekian juta metrik ton ore nikel untuk beberapa perusahaan lain di sekitar Mandiodo.

Hal tersebut dilakukan tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Apalagi perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP-nya. SM dan EVT selanjutnya ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI