Dibentuk Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Tugas Utama Satgas Premanisme

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:04 WIB
Dibentuk Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Tugas Utama Satgas Premanisme
Mendagri Tirto Karnavian saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan dipastikan leading sector-nya berada di Bawah Kementerin Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menjadi salah satu unsur pendukung dalam satgas tersebut dan bukan sebagai pemimpin utama.

"Leading sektornya tetap dari Satgas Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

Tito menyebutkan, peran Kemendagri dalam Satgas Terpadu lebih terfokus pada penindakan administratif terhadap ormas yang terdaftar namun melakukan pelanggaran.

"Tugas utama satgas ini antara lain adalah penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, ada yang berbadan hukum, ada yang terdaftar, dan ada yang tidak terdaftar," jelasnya.

Menurut Tito, ormas tersebut berbadan hukum, maka kewenangan penindakan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin.

Namun, untuk ormas yang hanya terdaftar di Kemendagri dan tidak berbadan hukum, sanksi administratif menjadi kewenangan pihaknya.

"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah Kemendagri," imbuhnya.

Ia menekankan bahwa dalam kasus pelanggaran pidana, tetap menjadi ranah aparat penegak hukum seperti kepolisian.

baca juga

"Kalau pidana, otomatis penegak hukum yaitu kepolisian yang menangani. Kalau yang berbadan hukum, itu dari Kementerian Hukum," lanjut Tito.

Tito juga menegaskan bahwa Kemendagri berwenang untuk mencabut status keterdaftaran ormas apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dianggap meresahkan atau mengganggu kepentingan umum.

"Kalau yang terdaftar di Kemendagri, salah satu sanksinya adalah pencabutan status keterdaftaran. Apa risikonya? Ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah," tegasnya.

Langkah ini, kata Tito, menjadi bagian dari pendekatan hukum yang tidak hanya menekankan aspek pidana, tetapi juga tata kelola administratif dalam merespons dinamika sosial yang berkembang akibat aktivitas sejumlah ormas.

Satgas dalam Satu Komando Terpadu

Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan beroperasi di bawah satu komando, dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, serta instansi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Periode 2025-2030

Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Periode 2025-2030

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 06:46 WIB

Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Antara 17 - 20 Februari, Tito Karnavian: Prabowo yang Tentukan

Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Antara 17 - 20 Februari, Tito Karnavian: Prabowo yang Tentukan

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 18:22 WIB

Ada Putusan Sela MK, Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Dilaksanakan 6 Februari

Ada Putusan Sela MK, Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Dilaksanakan 6 Februari

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 16:24 WIB

Terkini

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 20:26 WIB

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:10 WIB

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Riau | Senin, 28 September 2026 | 20:07 WIB

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 20:05 WIB

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

×