Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:34 WIB
Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong
Kejagung memperlihatkan uang sitaan dari hasil korupsi Duta Palma Grup, Kamis 8 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp479 miliar yang berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korporasi Duta Palma Grup, atas nama terdakwa PT Darmex Plantations.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pemblokiran dari anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

Kedua anak perusahaan ini masing-masing bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.

Uang dari kedua entitas tersebut diduga merupakan hasil kejahatan dan rencananya akan dikirim ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Dalmex Plantations," kata Sutikno di Kejagung, Kamis 8 Mei 2025.

Ia menambahkan, perusahaan tersebut saling berhubungan.

"Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex Plantations. Sementara 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari."

Perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, penuntut umum mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim.

baca juga

"Kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus Nomor 43/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jakpus, tanggal 29 April 2025," jelasnya.

Adapun rincian penyitaan senilai Rp479 miliar terdiri dari Rp376 miliar yang disita dari PT Delimuda Perkasa, kemudian Rp103 miliar yang disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Untuk diketahui, perkara korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan bersama dengan beberapa korporasi lain, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

PT Darmex Plantations didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dari kegiatan usaha PT Duta Palma Group senilai total Rp372 miliar.

Berdasarkan pantauan Suara.com, uang hasil korupsi dan TPPU tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, seperti di atas meja, dalam koper, kardus, hingga lemari besi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut

Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut

News | Rabu, 08 Januari 2025 | 17:20 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 07:28 WIB

Ribuan Karyawan Duta Palma Diklaim Belum Gajian Gegara Uang Perusahaan Disita Kejaksaan Agung

Ribuan Karyawan Duta Palma Diklaim Belum Gajian Gegara Uang Perusahaan Disita Kejaksaan Agung

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 21:24 WIB

Terkini

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Video | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?

Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:04 WIB

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026

Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu

Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:52 WIB

×