Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, pansus diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Dalam regulasi itu tertulis pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 orang dan terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
Selain usulan 25 orang, Prasetyo menyebut pansus bisa dibentuk setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang diketuai oleh Ketua DPRD DKI Jakarta. Ada juga ketentuan pembentukan pansus jika memenuhi unsur kondisi darurat.
"Sampai sekarang saya belum terima surat usulan (pansus JIS) itu. Lalu kalau surat sudah ada, itu saya tanya dulu dong urgensinya apa? Kalau semua permasalahan di buat masalah, ya tak akan selesai," katanya.