Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang

Rifan Aditya

Kamis, 27 Juli 2023 | 07:53 WIB
Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang
Ilustrasi bendera merah putih (Unsplash) - Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus Sesuai Undang-undang

Suara.com - Dalam perayaan kemerdekan republik Indonesia, kita harus pasang Bendera Merah Putih. Penting untuk diperhatikan bahwa memasang Bendera Merah Putih tak bisa dilakukan secara asal-asalan, ada aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus

Aturan pasang bendera Merah Putih 17 Agustus diterangkan dalam Pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009. Penjelasan lengkap mengenai tata cara penggunaan bendera merah putih adalah sebagai berikut:

1. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

2. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

3. Pada waktu penaikan dan penurunan bendera semua orang hadir dan memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, muka menghadap Bendera Merah Putih sampai selesai dikibarkan. 

4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang memiliki rumah, gedung perkantoran, instansi pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi pada tanggal 17 Agustus.

5. Tempat pemasangan Bendera Merah Putih dapat di halaman depan rumah, di tengah-tengah atau di sisi kanan rumah. Hal ini berlaku juga untuk area gedung instansi atau perkantoran, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, merujuk kepada Surat Edararan Menteri Sekretaris Negara tahun 2022, aturan pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus untuk menyemarakkan HUT RI adalah sebagai berikut:

  1. Pengibaran bendera dilakukan serentak di masing-masing lingkungan dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus. 
  2. Diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUR RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI. 
  3. Jika akan memposting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo. 

Bendera Merah Putih harus dikibarkan karena bermakna mendalam terhadap sejarah kemerdekaan Indonesia. Kelahiran Bendera Merah Putih berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, diawali dari Jepang yang berjanji akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia.

baca juga

Di masa persiapan, dibentuklah badan persiapan kemerdekaan RI bernama BPUPKI. Dalam persiapan itu, Ibu Fatmawati menjahit Bendera Merah Putih. 

Kain yang dipakai untuk mewujudkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia adalah kain katun halus berwarna merah putih. Panjangnya kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pengibar bendera Merah Putih yang pertama adalah Latief Hendraningrat dan Suhud. 

Demikian itu aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Berapa Hari Libur di Bulan Agustus 2023? Cek Daftar Tanggal Merah di Sini

Ada Berapa Hari Libur di Bulan Agustus 2023? Cek Daftar Tanggal Merah di Sini

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 17:55 WIB

Lirik Maju Tak Gentar dan Sosok Pencipta Lagu

Lirik Maju Tak Gentar dan Sosok Pencipta Lagu

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 17:42 WIB

Macam-macam Lomba 17 Agustus yang Lucu dan Unik, Cek di Sini!

Macam-macam Lomba 17 Agustus yang Lucu dan Unik, Cek di Sini!

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 14:35 WIB

Cara Buat Twibbon HUT RI 78, Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus

Cara Buat Twibbon HUT RI 78, Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 07:05 WIB

55 Gambar 17 Agustus 2023 untuk Banner dan Spanduk HUT RI ke-78, Desain Keren Kekinian!

55 Gambar 17 Agustus 2023 untuk Banner dan Spanduk HUT RI ke-78, Desain Keren Kekinian!

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Polda Jateng Autopsi Jenazah AFF, Pelajar SMP di Pemalang yang Tewas Diduga Korban Perundungan

Polda Jateng Autopsi Jenazah AFF, Pelajar SMP di Pemalang yang Tewas Diduga Korban Perundungan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:59 WIB

DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran

DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi

Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang

Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Media Singapura soal Pagar Tinggi di Mal Jakarta: Khawatir Ada Demo Besar-besaran Agustus Ini

Media Singapura soal Pagar Tinggi di Mal Jakarta: Khawatir Ada Demo Besar-besaran Agustus Ini

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi

Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Perbanyak Gerai AZKO, ACES Raup Cuan Rp390,3 Miliar di Semester I

Perbanyak Gerai AZKO, ACES Raup Cuan Rp390,3 Miliar di Semester I

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja

Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:45 WIB

×